Header Ads

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Gerebek Sarang Judi Dadu Online Bratang

IndoPolice || Surabaya - Jajaran Polrestabes Surabaya dari unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari kembali berhasil menggerebek Sarang Judi Dadu Online dan mengamankan 7 (tujuh) orang Pelaku. Penggerebekan berlangsung di Pasar Kuliner Jalan Bratang Binangun Surabaya, pada 23 Oktober 2017 pukul 01.00 wib.

Ke-7 (tujuh) Pelaku diketahui bernama Agus Gunawan (29 Tahun) warga Simolawang Tembusan Gang 2 No. 75-C Surabaya, Agus Prawoto (31 Tahun) warga Dusun Galun Rt. 03 Rw. 02 Kec. Badegan Kab. Ponorogo atau biasa mangkal di Pasar Vunga Bratang Surabaya, Suprapto (31 Tahun) warga Dusun Dukuh Sumo Rt. 03 Rw. 02 Kec. Jenengan Kab. Ponorogo, Panggih (39 Tahun) warga Dusun Dukuh Gulung Rt. 01 Rw. 02 Kec. Badegan Kab. Ponorogo, Slamet (46 Tahun) warga Dusun Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kec. Badegan Kab. Ponorogo, Sutaman (35 Tahun) warga Dusun Sentul Rt. 03 Rw. 01 Kec. Tembelang Kab. Jombang, dan yang terakhir Mislan (40 Tahun) warga Dusun Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kec. Badegan Kab. Ponorogo.

Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan, Saat anggota reserse (Reskrim) melakukan penyelidikan di Pasar Kuliner Jalan Bratang Binangun Surabaya kemudian anggota melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang asik bermain Judi Dadu Online. Akhirnya ke-7 (tujuh) Pelaku langsung diamankan oleh anggota (Reskrim) dan digelandang ke Mapolsek Tambaksari, Tutur perwira dengan 1 melati di pundaknya.

Masih menurut Kompol Prayitno, Ke-7 (tujuh) Pelaku tersebut melakukan Judi Online dengan menggunakan sarana Handphone dan kertas yang bertulis angka nomor 1 sampai 6 yang digunakan untuk menebak angka yang keluar di Handphone yang ditaruhi uang tunai. " Adapun barang bukti yang disita oleh anggota kami, 1 (satu) buah Handphone XIAOMI warna hitam dan 6 (enam) kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6 serta Uang Tunai sebanyak Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah), " Tegas Kapolsek Tambaksari.

Kini ke-7 (tujuh) Pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambaksari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ( Aris )

No comments

Powered by Blogger.