Unit Reskrim Polsek Tambaksari Gerebek Sarang Judi Dadu Online Bratang
IndoPolice || Surabaya - Jajaran Polrestabes Surabaya dari unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek
Tambaksari kembali berhasil menggerebek Sarang Judi Dadu Online dan
mengamankan 7 (tujuh) orang Pelaku. Penggerebekan berlangsung di Pasar
Kuliner Jalan Bratang Binangun Surabaya, pada 23 Oktober 2017 pukul
01.00 wib.
Ke-7 (tujuh) Pelaku diketahui bernama Agus Gunawan (29 Tahun) warga
Simolawang Tembusan Gang 2 No. 75-C Surabaya, Agus Prawoto (31 Tahun)
warga Dusun Galun Rt. 03 Rw. 02 Kec. Badegan Kab. Ponorogo atau biasa
mangkal di Pasar Vunga Bratang Surabaya, Suprapto (31 Tahun) warga Dusun
Dukuh Sumo Rt. 03 Rw. 02 Kec. Jenengan Kab. Ponorogo, Panggih (39
Tahun) warga Dusun Dukuh Gulung Rt. 01 Rw. 02 Kec. Badegan Kab.
Ponorogo, Slamet (46 Tahun) warga Dusun Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kec.
Badegan Kab. Ponorogo, Sutaman (35 Tahun) warga Dusun Sentul Rt. 03 Rw.
01 Kec. Tembelang Kab. Jombang, dan yang terakhir Mislan (40 Tahun)
warga Dusun Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kec. Badegan Kab. Ponorogo.
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan, Saat anggota
reserse (Reskrim) melakukan penyelidikan di Pasar Kuliner Jalan Bratang
Binangun Surabaya kemudian anggota melihat ada 7 (tujuh) orang yang
sedang asik bermain Judi Dadu Online. Akhirnya ke-7 (tujuh) Pelaku
langsung diamankan oleh anggota (Reskrim) dan digelandang ke Mapolsek
Tambaksari, Tutur perwira dengan 1 melati di pundaknya.
Masih menurut Kompol Prayitno, Ke-7 (tujuh) Pelaku tersebut melakukan
Judi Online dengan menggunakan sarana Handphone dan kertas yang bertulis
angka nomor 1 sampai 6 yang digunakan untuk menebak angka yang keluar
di Handphone yang ditaruhi uang tunai. " Adapun barang bukti yang disita
oleh anggota kami, 1 (satu) buah Handphone XIAOMI warna hitam dan 6
(enam) kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6 serta
Uang Tunai sebanyak Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah), " Tegas
Kapolsek Tambaksari.
Kini ke-7 (tujuh) Pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek
Tambaksari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal
303 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ( Aris )

Post a Comment