Pelaku Berita Fitnah Terhadap Akbar Faizal Diciduk Polisi
Indopolice || Jakarta – Pelaku pencemaran nama baik
melalui pemberitaan fitnah terhadap Akbar Faizal, anggota DPR-RI dari
Fraksi Partai Nasdem berhasil diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
dipimpin AKBP Irwansyah.
Pelaku bernama Fajar Agustanto dan ditangkap pada 24 Oktober (Selasa,
pkl 21.00) tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan
Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Mojokerto.
Ikut disita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah harddisk,
dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas
nama Indhi Ery Dhani yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk
transfer pembayaran domain.
Fajar diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui
pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan
fitnah di beberapa portal berita yang selanjutnya berkembang di media
sosial bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura yang
didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta, rumah mewah penuh emas
di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di
kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.
Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan
Akbar Faizal yang beredar luas di publik. Pelaku mengakui semua
perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita
fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh Fajar di portal
berita yang dikelolanya pada 4 September 2017.
Fajar Agustanto & Istri Fajar adalah pemain lama di dunia hoax.
Sasaran utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang
dianggapnya pendukung pemerintah. Lelaki yang memiliki tiga anak itu
tidak memiliki pekerjaan tetap selain sibuk setiap hari memposting
berita-berita hoax dan fitnah yang didapatkannya melalui berbagai cara.
Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring
berita-berita yang beredar lalu mengolahnya kembali tanpa melakukan
penngecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut. Fajar pernah
mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktifitas
pengolahan hoax dan berita fitnah namun kemudian aktif lagi.
Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.
Selain Suara News, Akbar Faizal juga melaporkan dua portal berita
lainnya yakni ‘Publik News’ dan ‘Rakyat Bersuara’ dan juga satu akun
twitter bernama ‘Intelektual Jadul’ dengan ID ‘@plato_id’ yang membuat
berita fitnah tersebut.
Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam
pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.
“Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap
pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa
ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini
tidak memiliki ijin dan akreditasi Dewan Pers. Saya berharap pemerintah
melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan
langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini.
“Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain,” kata Akbar Faizal.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo
Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP.

Post a Comment