Polres Gowa Lumpuhkan Dua Residivis
Indo-Police || Sepandai pandainya tupai melompat maka tidak lama akan tersandung juga, istilah tersebut patut diberikan oleh kedua terduga pelaku Curanmor yang diamankan oleh aparat Resmob Polres Gowa, di Kampung Biring Kassi Desa Pa'lammeang Kecamatan . Tamalatea Kab. Jeneponto, Rabu (18/10/2017).
Anggota Resmob Polres Gowa dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa, Ipda P.
Malelak SH,MH, cukup lihai dan cekatan serta berhasil menangkap 2 orang
pelaku (jambret) yakni Sahabuddin Dg. Gassing Bin Syarifuddin (33).
Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari salah satu warga yang
melapor, dan berdasarkan LP.B/853/IX/2014/Spkt res Gowa, tanggal 22
September 2014, yang terjadi di Jl. Poros Macanda Kelurahan Romang
Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Berkat informasi dari pelaku kasus curanmor tersebut yang menunjuk
kawannya Muh. Nasir Bin Museng (35) Warga Kampung Pa'lammeang Desa
Biring Kassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Saat ini ke 2 tersangka sudah diamankan dan dibawa bersama barabg bukti
berupa 1 unit motor menuju ke wilayah hukum Polres Gowa untuk
pengembangan.
Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Malela mengatakan, saat pelaku dibawa
untuk melakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha kabur sehingga
anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh
pelaku, sehingga diberikan tembakan ke arah kaki dan kemudian dibawa ke
RS. Bhayangkara.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curat, curas dan curanmor (3C).
Dan sudah pernah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah hukum
Kab. Gowa dan Kota Makassar sebanyk 3 kejadian,” ungkapnya.
“Kedua pelaku tersebut adalah residivis Muh. Nasir Bin Museng yang sudah
5 kali masuk penjara, sedangkan Sahabuddin Dg. Gassing sudah 3 kali
masuk penjara,” tutupnya.(Mir)

Post a Comment