Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Kendaraan Pibadi Berotator
Policeina || Jakarta. Kamis (12/10/2017), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya bersama Instansi terkait lakukan razia terhadap kendaraan roda
empat milik pribadi yang menggunakan lampu rotator, sirine dan strobo.
Sudah jelas aturannya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebab pemasangan atau
penggunaan yang tidak pada tempatnya kerap kali mengganggu dan membuat
bingung pengendara lain, dan dapat menyebabkan hal yang berbahaya
terjadi.
Kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu bantuan atau rotator
adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, selain itu tidak
berhak. Penertiban pun dilakukan pihak kepolisian kepada para pengguna
rotator yang tidak semestinya, mulai dari memberikan arahan, sampai
tindakan tegas dengan memberikan tilang.
Kegiatan operasi ini digelar diberbagai titik yakni Jl Gatot Subroto,
Jariuwung, Tangerang, Semanggi arah Kuningan, Senen, Jakarta Pusat, dan
di beberapa lokasi lainnya.
Namun kegitan ini akan terasa percuma jika tidak didukung dan kurangnya kesadaran dari semua lapisan masyarakat.
Para pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda
tilang sesuai Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4
huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
(Is/ex/lm/rp)

Post a Comment