Header Ads

Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Kendaraan Pibadi Berotator



Policeina || Jakarta. Kamis (12/10/2017), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Instansi terkait lakukan razia terhadap kendaraan roda empat milik pribadi yang menggunakan lampu rotator, sirine dan strobo.

Sudah jelas aturannya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebab pemasangan atau penggunaan yang tidak pada tempatnya kerap kali mengganggu dan membuat bingung pengendara lain, dan dapat menyebabkan hal yang berbahaya terjadi.

Kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu bantuan atau rotator adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, selain itu tidak berhak. Penertiban pun dilakukan pihak kepolisian kepada para pengguna rotator yang tidak semestinya, mulai dari memberikan arahan, sampai tindakan tegas dengan memberikan tilang.

Kegiatan operasi ini digelar diberbagai titik yakni Jl Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang, Semanggi arah Kuningan, Senen, Jakarta Pusat, dan di beberapa lokasi lainnya.
Namun kegitan ini akan terasa percuma jika tidak didukung dan kurangnya kesadaran dari semua lapisan masyarakat.

Para pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda tilang sesuai Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
(Is/ex/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.