Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Indopolice || RIAU. Senin (30/10/2017).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang
tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap 3 orang
tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa akan adanya transaksi
narkoba di wilayah Bengkalis.
Pihak Kepolisian langsung menindaklanjuti informasi ini dengan cepat
dan tanggap. Ditresnarkoba Polda Riau membentuk Tim yang dipimpin oleh
Wadir Resnarkoba dan membagi tugas serta langsung berangkat menuju jalan
lintas Meredan Pekanbaru - Perawang Siak untuk melakukan pecegatan dan
razia.
Pada pukul 19.30 di perlintasan jalan Meredan meluncur Mobil Avanza
warna hitam dengan nomor polisi BM 1554 JD melaju dengan kecepatan
tinggi. Tim Pertama yang sudah curiga segera mengikuti laju kendaraan
tersebut, dan menghubungi Tim Kedua untuk melakukan pencegatan dan
penggeledahan.
Tertangkaplah tersangka dengan inisial RN. Pada saat penggeledahan
mobil ditemukan bungkusan karton besar di kursi belakang mobil, setelah
dibuka berisi Pil Ekstasi dan sabu-sabu. Selanjutnya Tim mengamankan
pelaku dan melakukan pengembangan.
Setelah mengamankan pelaku RN, dari tangan RN, pihak Kepolisian
berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 Kg bungkusan plastik yg
didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, dan kurang lebih
30.000 (tiga puluh ribu) butir pil extacy, serta 1 (satu) unit Mobil
Avanza warna Hitam BM 1554 JD.
Tim masih melakukan pengembangan dan pemancingan terhadap pelaku
selanjutnya. Melalui telpon genggam milik RN, Tim melakukan penyamaran
untuk menyepakati transaksi kepada pelaku selanjutnya di depan RS. Awal
Bros Pekanbaru. Setelah menunggu lama, akhirnya tersangka kedua datang
dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial
ID. ID mengaku bahwa dikos-kosannya masih terdapat narkoba jenis sabu
dan ekstasi.
Akhirnya Tim langsung meluncur dengan cepat untuk menggeledah kosan
ID. Saat sampai di kos-kosan ID, ditemukan tersangka lainnya dengan
inisial A. Tim juga menemukan paket sabu-sabu serta pil ekstasi yang di
simpan dalam kotak perlengkapan rias. Tim kepolisian mengamankan 6
bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 5
bungkus plastik yang berisikan diduga pil ekstasi warna orange dengan
jumlah kurang lebih 1000 butir dan 1 bungkus plastik bening berisikan
diduga pil ekstasi warna merah muda dengan jumlah kurang lebih 500
butir.
Dengan temuan tersebut, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau membawa seluruh pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.
(tr/lm/rp).

Post a Comment