Bawa Sabu, Dua Pemuda Tubaba Diamankan Polsek Sungkai Selantan Polres Lampung Utara
Indopolice || Polda Lampung. Kerja keras jajaran Polsek
Sungkai Selatan untuk memberantas peredaran narkoba diwilayahnya
berbuah manis, dengan berhasil mengamankan dua orang pemuda yang
kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
R (28) dan R (27) keduanya warga Desa
Gunung Katun Kec. Tulang Bawang barat Kab. Tulang Bawang barat dimankan
anggota Polsek Sungkai Selatan pada hari Minggu 29 Oktober 2017 pukul
19.30 Wib, dikaranakan telah tertangkap tangan membawa 1 bungkus paket
kecil sabu.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosef
Efendi, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana,
S.I.K mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat
bahwa ada dua oran yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Lalu personil
melakukan pengintaian dijalan Desa Banjar Negeri Kec. Muara Sungkai,
pada saat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung
diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan . ” Setelah kita
lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang digengam oleh
pelaku R (28)”. Kata Kapolsek Sungkai Selatan. Senin (30/10).
Lanjut Kapolsek, sabu tersebut diperoleh
kedua pelaku dengan membeli di Kab. Tubaba dengan harga 300 ribu,
kemudian sabu tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku. ” Untuk asal
dari mana sabu tersebut diperoleh masih dalam penyelidikan”. Ujar Kompol
Rosep.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut. “ Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara ”, tegas Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosef
Efendi, S.I.K, M.H (*)
Penulis : Heri Polres Lampung Utara

Post a Comment