Header Ads

Penyidik Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia



Policeina || Jakarta. Tim Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, bahwa pihaknya belum dapat memastikan Joachim akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak lantaran belum ada konfirmasi dari pihak yang dituju, namun setelah mengkonfirmasi tim pengacara Direktur Klaim Allianz Yuliana, bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pihak kepolisian setelah menetapkan Joachim Wesling sebagai tersangka, maka kepolisian telah mengajukan pencegahan terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

No comments

Powered by Blogger.