Penyidik Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
Policeina || Jakarta. Tim Penyidik Reserse Kriminal
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling,
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran
perlindungan konsumen.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, bahwa pihaknya belum dapat
memastikan Joachim akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
atau tidak lantaran belum ada konfirmasi dari pihak yang dituju, namun
setelah mengkonfirmasi tim pengacara Direktur Klaim Allianz Yuliana,
bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kesibukan
pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Pihak kepolisian setelah menetapkan Joachim Wesling sebagai
tersangka, maka kepolisian telah mengajukan pencegahan terhadap Joachim
ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
selama 20 hari sejak 28 September 2017.
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling
dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal
8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62
ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.

Post a Comment