Pemerintah Resmikan Perppu Ormas
Indopolice || JAKARTA - Rabu
(25/10/2017). DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai
Undang-Undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Mekanisme voting menjadi cara disahkannya Perppu tersebut , sebab
seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat
meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai Undang-Undang
yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan
catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru
saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra
menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara
hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran
ormas.
Selama voting didapatkan hasil dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi Undang-Undang.
Disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, maka pemerintah
melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas
yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah
semakin berkomitmen untuk menjaga Pancasila dari organisasi
kemasyarakatan yang berideologi sebaliknya.
Apabila ada ormas yang melanggar, pemerintah melalui Menteri terkait
akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan. Jika
sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah akan menjatuhkan
sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status
badan hukum alias pembubaran.
(tr/ex/lm/rp)

Post a Comment