Pembacok Warga Randusongo Terancam Bui 12 Tahun
Indopolice || NGAWI - WD pria paruh baya berumur (43) asal Dusun Bulu II, Desa Randusongo,
Kecamatan Gerih, Ngawi menjadi pesakitan di sel Mapolres Ngawi akibat ulahnya.
Pria berkulit sawo matang ini diringkus petugas kepolisian usai membacok
tetangganya yang tidak lain Andi Julianto (20) memakai golok pada Senin malam,
(23/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat perbuatan sok jago WD membuat korban mengalami luka bacok di kepala
bagian kanan tepanya di pelipis. Korban usai kejadian oleh warga sekitarnya
langsung dilarikan ke unit pelayanan medis untuk mendapatkan perawatan
mengingat dari lukanya yang terbuka.
“Pelaku berinisial WD memang membacok Andi yang masih tetangganya. Dan
penyebabnya untuk sementara waktu hasil pemeriksaan akibat salah paham,” terang
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Selasa (24/10).
Sesuai kronologinya kata Maryoko, sebelumnya korban bersama dua orang
tetangganya asyik duduk didepan rumah sambil menenggak minuman keras (miras).
Tidak berselang lama WD datang dan ikut bergabung dengan korban. Entah apa
masalahnya mendadak keduanya terjadi cekcok mulut lalu korban dipegang
lehernya. Saat bersamaan WD langsung mencabut golok yang diselipkan
dipinggangnya dan membacok korban.
“Jelas pelaku tetap kami kenakan pasal darurat karena membawa senjata tajam
jenis golok itu. Kemungkinan golok yang dibawa WD sejak dari rumahnya dan
sekarang keberadaan golok itu sendiri kami amankan sebagai barang bukti,”
ungkap AKP Maryoko.
Akibat perbuatan WD ini bakal dijelar dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12
Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 dengan ancaman penjara maksimal
12 tahun. Meski demikian, pihak petugas masih melakukan penyelidikan terkait
beringasnya pelaku terhadap korban dengan meminta keterangan dari para saksi.
(pr)

Post a Comment