Kasus Pencabulan Anak, Aa Gatot Diancam 15 Tahun Penjara
Policeina || Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menghadapi sidang kasus
pencabulan hari ini. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda Rp 5 miliar.
“Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Denda bisa Rp 1
miliar. Bisa kita dendakan Rp 2 miliar,” kata ketua tim JPU Hadiman, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Kamis (12/10/2017).
Sebagaimana diketahui, berikut bunyi pasal 81 ayat 1 dan 2 UU perlindungan anak tersebut.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
Dalam kasus ini Aa Gatot didakwa karena melakukan pencabulan terhadap
seorang gadis berinisial CTP. Dalam dakwaan itu dijelaskan saat
kejadian CTP masih berusia 16 tahun. Namun, selang berapa tahun, setelah
CTP dewas baru melaporkan kasus itu.
“Karena kejadian ini sudah lama sih ya usianya masih di bawah umur. Korban lain tidak ada yang melapor,” ujarnya.
Hadiman mengatakan dalam dakwaannya, Gatot melakukan modus memakai
zat adiktif sebelum memperdaya korbannya. Hal itu terungkap dalam proses
penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
“Ritual seks di dalam pemeriksaan, ada di dakwaan ada. Modusnya zat
adiktif, penyidik Polri di BAP kan dikirim ke kita dakwaannya juga,”
kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus
kepemilikan sabu dan dihukum di PN Mataram. Kemudian Gatot dibawa ke
Cipinang untuk menjalani hukuman 8 tahun sambil menunggu sidang ketiga
kasus tersebut.

Post a Comment