Gaji Anggota Densus Tipikor Harus Sama Dengan Anggota di KPK
Policeina || Jakarta. Kamis (12/10/2017), Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.,
menjelaskan secara mendetail terkait pembentukan Detasemen Khusus Tindak
Pidana Korupsi dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Kapolri menegaskan struktur Densus Tipikor ini akan diawaki oleh
seorang perwira tinggi berpangkat bintang dua, dengan jumlah total
personelnya lebih dari 3.000 orang yang tersebar diseluruh wilayah
Indonesia, sebab dikewilayahan akan dibagi menjadi 3 tipe. Kedudukan
Densus Tipikor ini pun langsung berada dibawah Kapolri.
Terkait masalah anggaran pun sudah difikirkan matang-matang
menyangkut penggajian kepada anggota supaya sama dengan anggota di KPK.
"Sistem anggaran penyidikan dan penyelidikan jangan indeks tapi
adcost, ini menjadi kelebihan di teman KPK diterapkan di Densus" ujar
Kapolri.
Makan nilai anggaran jika dijumlah total membutuhkan biaya lebih dari Rp 2 triliun untuk beroperasi.
Jumlah tersebut dibagi untuk biaya belanja pegawai 3.560 sebesar Rp
786 M, barang untuk operasi lidik dan sidik Rp 359 M, belanja modal Rp
1,55 T, termasuk pembentukan sistem dan kantor pengadaan alat-alat
lidik, surveillance, penyidikan, dan lain-lain.
(Is/ex/lm/rp)

Post a Comment