Sikat Kayu Hutan Pria Ini Jadi Pesakitan di Polsek Kendal
IN-POLICE || NGAWI -
Rupanya nasib apes menimpa DHS pria 75 tahun warga Desa Patalan,
Kecamatan Kendal, Ngawi harus berurusan dengan aparat kepolisian
setempat. Pasalnya, pria dengan kepala botak tersebut diduga kuat
melakukan perambahan hutan dengan membabat kayu jati di kawasan RPH
Patalan.
Sebelumnya,
petugas KRPH Patalan melakukan patroli rutin dikawasan yang masuk
wilayahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis, (13/09) petuga
mencurigai gerak-gerik DHS. Ketika disergap, petugas berhasil mendapati
barang bukti satu gelondong kayu jati panjang sekitar 2 meter dengan
diameter 28 centimeter.
“Pengungkapan
kasus illegal loging itu setelah petugas Perhutani melakukan
penyelidikan. Sewaktu patroli baru mendapat terduga pelaku ini namun dua
terduga pelaku lainya berhasil kabur ketika disergap,” beber Kapolsek
Kendal AKP Suroso.
Atas
kasus tersebut, DHS bakal dijerat dengan UURI Nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pesan AKP Suroso,
kepada terduga yang melarikan diri segera untuk menyerahkan diri ke
aparat kepolisian agar kasusnya segera dituntaskan. (pr)


Post a Comment