Header Ads

Resmob Polres Ngawi Bekuk Maling Kambuhan Satu Keluarga



IN-POLICE || NGAWI - Subnit 2 Resmob Polres Ngawi berhasil membekuk terduga pelaku percobaan pencurian yang melibatkan satu keluarga di jalan masuk Desa Patokan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jateng sekitar pukul 14.00 WIB pada Jum'at kemarin, (17/08). Dalam penangkapan tersebut polisi membekuk AF pria 62 tahun warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengatakan, aksi terduga pelaku AF berhasil terungkap atas laporan Emma Hartanti perempuan 35 tahun warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jatim. Sebelumnya, korban mendatangi tokonya setelah ada pembeli. Nahas, Emma merasa curiga terhadap empat orang pembeli tersebut.

Lantas si pemilik toko ini pun mencoba bertanya kepada para pembeli itu. Apa boleh buat ke empat orang itu malah terlihat panik dan kabur menggunakan mobil jenis Suzuki Ertiga warna putih nopol N 1243 JS. Lantas korban teriak maling dan warga yang mendengar berusaha menghadang kaburnya para terduga pelaku itu. 

"Ketika mau dihentikan warga para terduga pelaku langsung kabur menggunakan mobil. Baru kita tangkap di wilayah Sragen setelah anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AF sedangkan lainya kabur," terang AKP Maryoko.

Urainya, AF langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, AF mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di toko milik Emma bersama istri dan dua anaknya. Selain itu AF sebelumnya juga pernah melakukan tindak pencurian tiga kali di wilayah Ngawi. Dengan rincian dua kali gagal dan satu kali berhasil menjalankan aksinya itu bersama keluarganya. 

Tepatnya di toko milik Joko di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Hasil atas aksinya itu berhasil menggondol dua laptop dan uang tunai Rp 20 juta. AF pun mengaku melancarkan aksi jahatnya dibeberapa daerah baik di Jateng maupun Jatim. Diantaranya, membobol toko baju di daerah Yogjakarta dan menggasak uang tunai Rp 6 juta dan satu unit handphone. Aksi serupa juga dilancarkan di salah satu toko masuk wilayah Semarang, Jateng. 

Ditempat ini AF membawa kabur 10 sendok kuningan dan 3 centong kuningan dan uang tunai Rp 2 juta. Plus di TKP Surabaya tercatat ada 2 laptop diembat AF. Masih pengakuan AF dihadapan polisi merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di LP Surabaya dua kali dan LP Nganjuk satu kali.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif terhadap AF, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Terapan pasal tersebut mendasar pengakuan dari AF ketika dilakukan penyidikan. Pungkas AKP Maryoko, pihaknya terus mengembangkan kasus yeng menjerat AF sampai tuntas sebelum dilimpahkan ke Kejari sebelum proses sidang di PN Ngawi. (pr)


No comments

Powered by Blogger.