Resmob Polres Ngawi Bekuk Maling Kambuhan Satu Keluarga
IN-POLICE || NGAWI - Subnit 2 Resmob Polres Ngawi berhasil membekuk
terduga pelaku percobaan pencurian yang melibatkan satu keluarga di
jalan masuk Desa Patokan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jateng sekitar
pukul 14.00 WIB pada Jum'at kemarin, (17/08). Dalam penangkapan
tersebut polisi membekuk AF pria 62 tahun warga Kelurahan Banyu Urip,
Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengatakan, aksi
terduga pelaku AF berhasil terungkap atas laporan Emma Hartanti
perempuan 35 tahun warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi,
Jatim. Sebelumnya, korban mendatangi tokonya setelah ada pembeli. Nahas,
Emma merasa curiga terhadap empat orang pembeli tersebut.
Lantas si pemilik toko ini pun mencoba bertanya kepada para
pembeli itu. Apa boleh buat ke empat orang itu malah terlihat panik dan
kabur menggunakan mobil jenis Suzuki Ertiga warna putih nopol N 1243
JS. Lantas korban teriak maling dan warga yang mendengar berusaha
menghadang kaburnya para terduga pelaku itu.
"Ketika mau dihentikan warga para terduga pelaku langsung
kabur menggunakan mobil. Baru kita tangkap di wilayah Sragen setelah
anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AF sedangkan lainya
kabur," terang AKP Maryoko.
Urainya, AF langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk
dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, AF mengakui telah
melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di toko milik Emma
bersama istri dan dua anaknya. Selain itu AF sebelumnya juga pernah
melakukan tindak pencurian tiga kali di wilayah Ngawi. Dengan rincian
dua kali gagal dan satu kali berhasil menjalankan aksinya itu bersama
keluarganya.
Tepatnya di toko milik Joko di Desa Jenggrik, Kecamatan
Kedunggalar, Ngawi. Hasil atas aksinya itu berhasil menggondol dua
laptop dan uang tunai Rp 20 juta. AF pun mengaku melancarkan aksi
jahatnya dibeberapa daerah baik di Jateng maupun Jatim. Diantaranya,
membobol toko baju di daerah Yogjakarta dan menggasak uang tunai Rp 6
juta dan satu unit handphone. Aksi serupa juga dilancarkan di salah satu
toko masuk wilayah Semarang, Jateng.
Ditempat ini AF membawa kabur 10 sendok kuningan dan 3
centong kuningan dan uang tunai Rp 2 juta. Plus di TKP Surabaya tercatat
ada 2 laptop diembat AF. Masih pengakuan AF dihadapan polisi merupakan
seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di LP
Surabaya dua kali dan LP Nganjuk satu kali.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif terhadap AF, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Terapan pasal
tersebut mendasar pengakuan dari AF ketika dilakukan penyidikan. Pungkas
AKP Maryoko, pihaknya terus mengembangkan kasus yeng menjerat AF sampai
tuntas sebelum dilimpahkan ke Kejari sebelum proses sidang di PN Ngawi.
(pr)

Post a Comment