Hendak Pesta Sabu Pria Ini Malah Ditangkap Polisi
IN-POLICEV || NGAWI - Nasib apes menimpa SFR alias
Gaphos (28) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi diduga hendak
melakukan pesta sabu-sabu dengan rekanya malah tercium oleh aparat kepolisian.
Akibatnya, pria kurus tersebut setelah
dipastikan memakai barang haram langsung disergap petugas. Peristiwa yang
dialami Gaphos tersebut pada Rabu lalu 08 Agustus 2018 saat hendak pesta
sabu-sabu di salah satu rumah masuk Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi.
Dari tangan Gaphos polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram, pipet kaca serta
satu unit handphone. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto mengatakan,
penangkapan terhadap SFR alias Gaphos setelah melakukan upaya undercover atau
penyanggongan selama beberapa hari sebelumnya.
“Gaphos berhasil kita sergap setelah
dilakukan penyelidikan sebelumnya. Saat terjadi aksi baru kita lakukan
penangkapan,” terang Kasatreskoba Polres AKP Djanu Fitrianto saat press
release, Jum’at, (10/08).
Jelasnya, terduga pelaku sabu-sabu
merupakan pemain lama sebelum ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya Gaphos diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dengan demikian Gaphos terancam penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun.
Ditempat yang sama polisi juga
mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan pil koplo. HDS alias Samson (22) pria
asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan harus berurusan dengan
polisi. Setelah dari tanganya polisi berhasil mengamankan barang haram yang
diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 10 butir pil koplo jenis double L.
Samson tidak berkutik ketika disergap
petugas saat melakukan transaksi di pinggir jalan depan SDN Kuniran 2 masuk Desa
Kuniran, Kecamatan Sine, Ngawi. Akibat kejadian ini Samson diancam penjara
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (pr)
Post a Comment