Header Ads

Ditangkap Saat Mencuri Kayu Jati Milik Perhutani



IN-POLICE || NGAWI - Pembalakan liar di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Telogo, Bangunrejo  berhasil digagalkan. Seorang pelaku diringkus saat memotong kayu jati curian.

Kapolsek Karanganyar Akp Suyadi, S.H mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas Perhutani.

Sampai di petak 168 e RPH Telogo, Desa Bangunrejo, Karanganyar, petugas mengetahui ada dua orang memotong kayu jati yang sudah tumbang dan satu orang lagi berdiri di dekat potongan kayu jati. Petugas perhutani pun  tidak menunggu lama untuk melakukan penyergapan.

Saat disergap sekitar pukul 11.00 WIB, di lokasi tersebut para pembalak liar mengendus kedatangan petugas yang membuat para pelaku berhamburan hingga tertangkap satu orang, Minggu (12/08/2018).

Pelaku pencuri kayu yang diringkus adalah inisial PRN (50), warga Desa Bangunrejo, Karanganyar. Buruh tani ini tak sempat kabur saat petugas menyergapnya di dalam hutan.

"Selain meringkus pelaku," kata Akp Suyadi, unit reskrim Polsek Karanganyar yang datang ke TKP juga menyita barang bukti, antara lain berupa 8 batang kayu jati curian, dan 1 gergaji manual gagang kayu milik pelaku.

"Kerugian akibat pencurian ini belum bisa diketahui masih dalam penghitungan perhutani," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, imbuh AKP Suyadi, Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Sub Pasal 82 ayat 3 UURI Nomor 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan untuk pelaku yang berhasil kabur akan kita lakukan pengejaran serta diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)." (zed)



No comments

Powered by Blogger.