Bersama Tim Dari Polda Jatim, Polres Gresik Grebek Produsen Miras Oplosan Di Surabaya
IN-POLICE || GRESIK – Diduga sebagai penyebab
puluhan orang keracunan serta tewaskan 3 orang di Gresik, Polisi gerebek
produsen miras oplosan di Surabaya.
Penggrebekan itu melibatkan tim gabungan dari Polres Gresik dan
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumah produsen Jalan Pogot
Palm Regency No. A-36, Kedinding, Kenjeran, Surabaya, Senin (20/8/2018)
dini hari.
Informasi yang diperoleh media ini di lapangan menyebut, dalam
penggerebekan tersebut, tim gabungan yang dipimpim Kapolres Gresik AKBP
Wahyu S Bintoro dan Pjs Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard
Sinambela juga berhasil menangkap sang peracik yaitu Petrus Roy Bernado
(37) warga Jalan Genteng Besar No. 68, Genteng, Surabaya.
“Benar, kegiatan (penggerebekan) itu dilakukan sekitar pukul 00.45
Wib,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera,
Senin (20/8/2018) pagi.
Informasi lain menyebut, dari penggerebekan itu, sejumlah barang dan
alat serta sarana peracikan dan jual beli miras oplosan turut disita.
Antara lain Aspart, Atric Acit, stabil mineral, Natrium Benzoat, mineral
timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, ember, sendok takar kecil,
centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, 2 jerigen 5
liter kosong, 1 unit mobil Toyota Sienta serta 1 lembar resep racikan
miras.
Dugaan sementara, penggerebekan itu dilakukan menyusul adanya insiden
keracunan massal miras oplosan di Wilayah Menganti, Gresik yang
menyebabkan 31 orang keracunan dan 3 diantaranya meninggal dunia. Sebab
dari keterangan korban selamat, salah satu dari mereka belanja miras ke
Surabaya kepada seseorang yang diduga kuat Petrus Roy Bernado.
“Masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku,” tandas Frans Barung. (Ags/Hum)

Post a Comment