Cuti Bersama dan Hari Pencoblosan, Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro Libur
In-Police || Bojonegoro - Pada saat
pelaksaan cuti bersama libur Lebaran dan hari Pencoblosan Pemilukada
serentak 2018 Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jatim, pelayanan Satpas Sat
Lantas Polres Bojonegoro diliburkan mengikuti jadwal libur bersama dari
Pementah Pusat, baik pemgurusan Satpas di kantor bersama Samsat
Kabupaten Bojonegoro maupun pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) di
kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SIK., SH., MH. kepada kepada tribaratanewsbojonegoro.com saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Jum'at (08/06/2018) pagi tadi menerangkan bahwa pelayanan Satpas Libur dikarenakan seluruh kantor pelayanan Pemerintah yang terkait dengan pelayanan yang berhubungan dengan Sat Lantas juga libur seperti Bank yang merupakan salah satu rekanan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran.
"Pelayanan kami liburkan terkait adanya kantor yang menjadi mitra kami juga menerapkan hari libur", terang Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SIK., SH., MH. kepada kepada tribaratanewsbojonegoro.com saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Jum'at (08/06/2018) pagi tadi menerangkan bahwa pelayanan Satpas Libur dikarenakan seluruh kantor pelayanan Pemerintah yang terkait dengan pelayanan yang berhubungan dengan Sat Lantas juga libur seperti Bank yang merupakan salah satu rekanan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran.
"Pelayanan kami liburkan terkait adanya kantor yang menjadi mitra kami juga menerapkan hari libur", terang Kasat Lantas.
Diterangkan
juga bahwa, adapun jadwal libur bersama cuti Lebaran yaitu mulai
tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 serta tanggal 27 Juni 2018 terkait dengan
hari pemungutan suara Pemilukada serentak 2018.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kepada masyarakat pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur cuti bersama Lebaran bisa mengajukan permohonan usai libur cuti bersama Lebaran yaitu tanggal 21 Juni 2018. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis pada libur hari pemungutan suara Pemilukada serentak, bisa mengurusnya pada tanggal 28 Juni 2018
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut namun tidak dilakukan proses perpanjangan pada masa tenggang akan tetap kami berlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru sesuai dengan ketentuan", pungkas Kasat Lantas. (yd)
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kepada masyarakat pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur cuti bersama Lebaran bisa mengajukan permohonan usai libur cuti bersama Lebaran yaitu tanggal 21 Juni 2018. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis pada libur hari pemungutan suara Pemilukada serentak, bisa mengurusnya pada tanggal 28 Juni 2018
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut namun tidak dilakukan proses perpanjangan pada masa tenggang akan tetap kami berlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru sesuai dengan ketentuan", pungkas Kasat Lantas. (yd)


Post a Comment