Header Ads

Main Dadu Online Di Jaman Now Polisi Amankan Sang Bandar


NGAWI. Nasib TG pria 39 tahun warga Dusun Balong, Desa/Kecamatan Gerih, Ngawi ini dipastikan bakal lebaran dibalik teralis besi sel penjara. Menyusul atas dugaan sebagai bandar judi dadu versi online dengan barang bukti uang tunai Rp 410 ribu dan satu unit hanphone.



Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang disinyalir melakukan judi dadu versi online yang salah satunya TG di salah satu teras rumah warga di Desa Gerih sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin kemarin, (21/05).



Saat penyergapan terjadi yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi Ipda Tri Boy ketiga orang yang diduga asyik main judi dadu online tidak berkutik.



"Hasil penyergapan yang ditahan cuma TG yang kapasitasnya atau diduga sebagai bandar. Sekarang ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Ngawi," terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa (22/05).



Pungkasnya, penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan dengan meminta keterangan dari TG. Untuk memberikan efek jera yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. (pr/en)





No comments

Powered by Blogger.