Seorang Warga Balen Diamankan Petugas Karena Setubuhi Perempuan Yang Masih Dibawah Umur
Bojonegoro
- Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018)
siang sekira pukul 13.00 WIB, telah mengamankan seorang warga Kecamatan
Balen Kabupaten Bojonegoro karena telah mencabuli perempuan yang masih
dibawah umur sebanyak 2 kali.
Pelaku
diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku di
SPKT Mapolres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban.
Adapun identitas pelaku yaitu YK (50) seorang Petani warga Kecamatan
Balen Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si
mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal
25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya
dan sendirian.
Setelah
itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata
yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai
Ketua RT setempat.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban
takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap
Kapolres.
Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas
celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku
yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi
korban.
"Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah", imbuh Kapolres.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Kemudian
kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum
lebih lanjut pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00
WIB setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari
korban.
"Orang
tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku
korban yang aneh dan langsung menanyai korban", lanjut Kapolres.
Setelah
orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket
Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah
mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan
pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota", terang Kapolres.
Atas
kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres
Bojonegoro. (Yd)

Post a Comment