Polisi Berhasil Bekuk Pencurian Emas
NGAWI - Anggota Unit Reskrim Polsek
Karanganyar dan di Back Up anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi
berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencuri perhiasan berupa Emas.
Selasa (13/2/2018).
Kronologi awal yaitu pada hari Rabu,
(7/2/2018) sekira pukul 08.30 Wib, Korban Sdr. DEMES 76 tahun, warga
Dusun Cepak, Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kab. Ngawi mengetahui
barang perhiasan yang disimpan di dalam Almari raib tak tersisa.
Kemudian korban mengajak suaminya untuk melapor ke Polsek Karanganyar.
Dengan kerja keras para petugas
unitreskrim melakukan penyelelidikan akhirnya membuahkan hasil, hanya
selang waktu 6 hari pelaku yang berinisial ST 44 tahun, warga Dusun
Wonosari Desa Kauman Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi dapat di
tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama Subnit 2 Satreskrim
Ngawi di rumahnya pada hari Selasa (13/2) pukul 01.15 Wib.
Dari tangan pelaku saat di tangkap Polisi
berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa perhiasan Emas dan 4
surat bukti pembelian perhiasan dari toko Mas Glatik, dengan kerugian
material kisaran sebesar Rp. 4.787.000,-
Setelah pelaku dibekuk akan dilakukan
pengembangan kata PS. Kanit Reskrim Polsek AIPDA ANDIK PUJI L, S.H.
mengatakan bahwa "Untuk sementara barang bukti yang kita dapatkan dari
tersangka akan kami data/kroscek ulang dengan korban dan kita kembangkan
apa motif pelaku" ucap tegas AIPDA ANDIK PUJI L, S.H. selaku P.S. Kanit
Reskrim Polsek Karanganyar yang saat itu memimpin penangkapan.
Sementara itu Kapolsek Karang Anyar saat
dikonfirmasi menyampaikan " Benar bahwa anggotanya Unitreskrim yang di
back up Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku
Pencurian Perhiasan berupa Emas, dan dari hasil penyidikan tersangka
juga telah mengakui perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP
tentang Pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,”
pungkas AKP Suyadi, S.H. (And)

Post a Comment