Header Ads

Polisi Berhasil Bekuk Pencurian Emas

NGAWI - Anggota Unit Reskrim Polsek Karanganyar dan di Back Up anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencuri perhiasan berupa Emas. Selasa (13/2/2018).

Kronologi awal yaitu pada hari Rabu, (7/2/2018) sekira pukul 08.30 Wib, Korban Sdr. DEMES 76 tahun, warga Dusun  Cepak, Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kab. Ngawi mengetahui barang perhiasan yang disimpan di dalam Almari raib tak tersisa. Kemudian korban mengajak suaminya untuk melapor ke Polsek Karanganyar.

Dengan kerja keras para petugas unitreskrim melakukan penyelelidikan akhirnya membuahkan hasil, hanya selang waktu 6 hari pelaku yang berinisial ST 44 tahun, warga Dusun Wonosari Desa Kauman Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi dapat di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama Subnit 2 Satreskrim Ngawi di rumahnya pada hari Selasa (13/2) pukul 01.15 Wib.

Dari tangan pelaku saat di tangkap Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa perhiasan Emas dan 4 surat bukti pembelian perhiasan dari toko Mas Glatik, dengan kerugian material kisaran sebesar Rp. 4.787.000,-

Setelah pelaku dibekuk akan dilakukan pengembangan kata PS. Kanit Reskrim Polsek AIPDA ANDIK PUJI L, S.H. mengatakan bahwa "Untuk sementara barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka akan kami data/kroscek ulang dengan korban dan kita kembangkan apa motif pelaku" ucap tegas AIPDA ANDIK PUJI L, S.H. selaku P.S. Kanit Reskrim Polsek Karanganyar yang saat itu memimpin penangkapan.

Sementara itu Kapolsek Karang Anyar saat dikonfirmasi menyampaikan " Benar bahwa anggotanya Unitreskrim yang di back up Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku Pencurian Perhiasan berupa Emas, dan dari hasil penyidikan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Suyadi, S.H. (And)


No comments

Powered by Blogger.