Pengunggah Isu SARA Diciduk Aparat Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo mengamankan seseorang
yang dengan sengaja mengungah dan mnyebarluaskan ujaran kebencian
dijejaring sosial facebook yang mengandung isu SARA. Tersangka
mengunggah dan menyebarkan foto Kapolri yang bertuliskan informasi Hoax
serta tulisan dalam kolom setatus yang mengandung ujaran kebencian dan
SARA.
Tersangka bernama Emirianto Umur 56 tahun laki-laki asal Perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap dirumahnya. Penangkapan Emirianto berawal, pada hari Senin, (14/11/2017) sekitar pukul 09:00 Wib, Polres Sidoarjo menerima laporan bahwa pelapor dan juga saksi mendapat informasi bahwa akun facebook atas nama Emir Rianto telah menggunggah status dengan foto Kapolri bertuliskan sebuah pernyataan Bapak Kapolri telah meminta maaf kepada seluruh umat islam yang ada di Indonesia atas kejadian penginjakan Kitab suci yang katanya dilakukan oleh kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok, dan bertandatangan Kapolri Tito Karnavian.
“tersangka ini memfiralkan konten-konten ujaran kebencian dan isu sara sehingga kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan dan ini memang diakui oleh yang bersangkutan dan ini berbahaya bagi netizen sehingga kita melakukan pemeriksaan untuk agar tidak melakukan ujaran kebencian lagi.” Imbuh Kapolresta Sidoarjo. Saat pres rilease Rabu, (28/02/2018).
Adapun barangbukti yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku antara lain 7 Buah file screen shot dam printout postingan status facebook atas nama Emir Rianto, 1 Buah HP Android warna merah jambu, 1 Buah file microsoft word berisikan screen shot dari postingan status akun facebook, dan beberapa screen shot postingan facebook atas nama yang sam lain nya.
Pelaku dengan menggunakan akun Facebook juga menggunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (ANSOR) dengan meme logo keagamaan lainnya yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Tersangka bernama Emirianto Umur 56 tahun laki-laki asal Perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap dirumahnya. Penangkapan Emirianto berawal, pada hari Senin, (14/11/2017) sekitar pukul 09:00 Wib, Polres Sidoarjo menerima laporan bahwa pelapor dan juga saksi mendapat informasi bahwa akun facebook atas nama Emir Rianto telah menggunggah status dengan foto Kapolri bertuliskan sebuah pernyataan Bapak Kapolri telah meminta maaf kepada seluruh umat islam yang ada di Indonesia atas kejadian penginjakan Kitab suci yang katanya dilakukan oleh kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok, dan bertandatangan Kapolri Tito Karnavian.
“tersangka ini memfiralkan konten-konten ujaran kebencian dan isu sara sehingga kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan dan ini memang diakui oleh yang bersangkutan dan ini berbahaya bagi netizen sehingga kita melakukan pemeriksaan untuk agar tidak melakukan ujaran kebencian lagi.” Imbuh Kapolresta Sidoarjo. Saat pres rilease Rabu, (28/02/2018).
Adapun barangbukti yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku antara lain 7 Buah file screen shot dam printout postingan status facebook atas nama Emir Rianto, 1 Buah HP Android warna merah jambu, 1 Buah file microsoft word berisikan screen shot dari postingan status akun facebook, dan beberapa screen shot postingan facebook atas nama yang sam lain nya.
Pelaku dengan menggunakan akun Facebook juga menggunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (ANSOR) dengan meme logo keagamaan lainnya yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Dalam postingan tersebut juga terdapat
beberapa komentar-komentar akun lainnya. Hal seperti ini diduga telah
terjadi tindak pidana karena Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman hukuman penjara oaling lama 6 (enam) tahun.
selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan secara tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa tersangka dan melakukan pemeriksaan ke Tim Ahli ITE, Ahli bahasa dan Ahli pidana.
selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan secara tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa tersangka dan melakukan pemeriksaan ke Tim Ahli ITE, Ahli bahasa dan Ahli pidana.

Post a Comment