Satlantas Polres Ngawi Terapkan Speed Gun
NGAWI
- Anggota Satlantas Polres Ngawi akan mengintensifkan penggunaan alat
pengukur kecepatan 'Speed Gun' untuk memaksimalkan penindakan terhadap
pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor.
Pembatasan
kecepatan pada kendaraan bermotor masih sering diabaikan oleh
pengendara maupun pengemudi.
"Penggunaan Speed Gun ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang
berpotensi Laka Lantas (luka ringan, luka berat ataupun meninggal
dunia),"
Penggunaan
Speed Gun diharapkan membangun budaya tertib lalu lintas oleh pengguna
jalan.
Pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106
ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000.
Sesuai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara
batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol
adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan
100 km/jam, jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam. (Fit)

Post a Comment