Header Ads

Satlantas Polres Ngawi Terapkan Speed Gun

NGAWI - Anggota Satlantas Polres Ngawi akan mengintensifkan penggunaan alat pengukur kecepatan 'Speed Gun' untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor. 


Pembatasan kecepatan pada kendaraan bermotor masih sering diabaikan oleh pengendara maupun pengemudi. "Penggunaan Speed Gun ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Laka Lantas (luka ringan, luka berat ataupun meninggal dunia)," 


Penggunaan Speed Gun diharapkan membangun budaya tertib lalu lintas oleh pengguna jalan. Pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam, jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam. (Fit)


No comments

Powered by Blogger.