Polsek Trucuk Amankan Pria Gangguan Jiwa Yang Bacok Tetangganya dan Nyaris Dihakimi Masa
Sebelum
diamankan petugas, pelaku tersebut nyaris dihakimi warga desa setempat,
sehingga oleh petugas pelaku diamankan dari amukan masa dan segera
dibawa ke RSUD Bojonegoro, guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek
Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, kepada media ini mengungkapkan,
kronologi peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/01/2018) sekira
pukul 12.30 WIB, korban yang Rasimin (38) sedang membersihkan kebun
miliknya sendiri.
“Lokasi kebun korban kebetulan bersebelahan dengan tanah atau rumah tempat tinggal pelaku.” terang Kapolsek.
Tidak lama berselang, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa parang dan tiba-tiba pelaku mencabuti tanaman milik korban.
“Oleh
korban, pelaku ditegur sehingga terjadi pertengkaran, namun korban
berusaha lari menyelamatkan diri karena mengetahui pelaku dalam keadaan
sakit jiwa,” lanjut Kapolsek.
Tidak
hanya sampai disitu, meskipun korban berusaha melarikan diri, namun
pelaku tetap mengejar korban dan berhasil mengejar korban yang kemudian
korban berusaha membela diri sehingga kemudian terjadilah perkelahian.
“Saat
terjadi perkelahian itulah pelaku membacok korban dan di tangkis dengan
menggunakan tangan kiri hingga terluka.” imbuh Kapolsek.
Kemudian korban kembali berusaha menghindar dan berhasil melarikan diri
ke rumahnya, sementara pelaku juga kembali ke rumahnya.
“Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan harus menerima 5
jahitan.” terang Kapolsek.
Namun
warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mendatangi
rumah pelaku guna meminta pertanggung-jawaban perbuatan pelaku.
“Beruntung, petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi rumah pelaku
dan segera mengamankan pelaku dari kepungan masa,” lanjut Kapolsek.
Masih
menurut Kapolsek, bahwa petugas sempat kuwalahan membendung amukan
masa, namun akhirnya petugas berhasim membawa pelaku ke rumah RSUD
Bojonegoro untuk di lakukan pengobatan, karena pelaku diketahui
mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku memang menderita gangguan jiwa kambuhan dan sempat dirawat di
rumah sakit, yang di kuatkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit
Jiwa Menur. “ jelas Kapolsek.
Saat
ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan anggota Polsek Trucuk.
Petugas juga sudah menghubungi dan berkdoordinasi dengan anggota keluara
pelaku, sementara proses hukumnya masih menunggu hasil pemeriksaan
kejiwaan terhadap pelaku.
“Saat ini petugas masih belum dapat melakukan proses hukum karena kondisi jiwanya pelaku,” pungkas Kapolsek. (Yd)

Post a Comment