Header Ads

POLSEK PARON AMANKAN PELAKU JUDI TOGEL

NGAWI - Polsek Paron hari ini berhasil mengamankan satu orang pelaku Judi Togel yang beromset jutaan rupiah di rumahnya Desa Jeblogan Kecamatan Paron. (Rabu, 3/1/2017).

Pelaku inisial AS (48 th), warga Jeblogan Paron di amankan di rumahnya karena kedapatan menjadi pengepul judi jenis togel.

"Modus pelaku menerima titipan nomor togel melalui SMS di Hp nya, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Paron guna proses lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 303 (1) ke 2 KUHP". Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara, terang Kapolsek Paron.

AKP WIDODO saat dikonfirmasi menyampaikan "Tak hanya Miras Kapolsek Paron juga bertekad akan memberantas segala bentuk Perjudian di wilayah Paron dan menciptakan suasana Kamtibmas yang aman kondusif. (Jf)

No comments

Powered by Blogger.