Header Ads

POLSEK JOGOROGO KEMBALI BEKUK PELAKU JUDI TOGEL

In-police || NGAWI - Unit Reskrim Polsek Jogorogo kembali mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial KSRN als GND warga Dsn.Duren Ds.Jaten kec.Jogorogo hari Rabu (10/1/2018). 

Pelaku ditangkap petugas di depan rumahnya setelah diduga baru saja menerima tombokan judi togel dengan diterima langsung maupun menerima tombokan melalui SMS HP, hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat setempat,kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Jogorogo guna di proses lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan berupa HP Merk Cross warna putih, uang tunai Rp.47.000,-
(Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ,sebuah pulpen warna hitam dan buku rekapan nomor togel dan atas perbuatanya pelaku dipersangkakan pasal 303(1)ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dan juga Kapolsek Jogorogo Akp Budi Cahyono ,S.Sos. kembali menegaskan agar anggota proaktif menindaklanjuti keluhan warga dan membasmi penyakit masyarakat termasuk perjudian .

No comments

Powered by Blogger.