POLSEK JOGOROGO KEMBALI BEKUK PELAKU JUDI TOGEL
In-police || NGAWI
- Unit Reskrim Polsek Jogorogo kembali mengamankan seorang pelaku judi
togel berinisial KSRN als GND warga Dsn.Duren Ds.Jaten kec.Jogorogo
hari Rabu (10/1/2018).
Pelaku
ditangkap petugas di depan rumahnya setelah diduga baru saja menerima
tombokan judi togel dengan diterima langsung maupun menerima tombokan
melalui SMS HP, hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari warga
yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat
setempat,kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Jogorogo guna
di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa HP Merk Cross warna putih, uang tunai Rp.47.000,-
(Empat
Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ,sebuah pulpen warna hitam dan buku rekapan
nomor togel dan atas perbuatanya pelaku dipersangkakan pasal 303(1)ke 2 e
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dan
juga Kapolsek Jogorogo Akp Budi Cahyono ,S.Sos. kembali menegaskan agar
anggota proaktif menindaklanjuti keluhan warga dan membasmi penyakit
masyarakat termasuk perjudian .

Post a Comment