Polsek Balen Awasi Pemusnahan Mamin Kadaluarsa Milik PT INP
In-police || Bojonegoro – Makanan dan minuman yang rusak dan kadaluarsa jika
dikonsumsi dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, bahkan bisa
mengakibatkan kematian serta dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena
itu keberadaan Mamin (makanan minuman) yang rusak dan kadaluarsa
tersebut harus diawasi dan bahkan dimusnahkan.
Di PT. INP yang berada di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten
Bojonegoro, beberapa produk milik PT. INP yang telah rusak dan
kadaluarsa pada Jum’at (26/01) pagi juga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan Mamin Kadaluarsa dihadiri oleh anggota Polsek Balen
diantaranya Kanit Sabhara Polsek Balen dan anggota Polsek bersama dengan
direktur PT. INP.
Menurut Direktur PT.INP, kegiatan semacam itu selalu rutin
dilaksanakan oleh PT. INP dengan berkoordinasi dengan Polsek Balen untuk
memusnahkan mamin yang kedapatan telah rusak dan kadaluarsa. Mamin yang
rusak dikumpulkan kemudian setelah terkumpul selama sebulan diadakan
pemusnahan dengan cara dibakar.
Direktur PT. INP bapak Andri juga sangat tenang dengan pengawasan
serta kerjasama dengan Polsek Balen dalam mengawasi mamin yang rusak dan
kadaluarsa itu.
“Kami menjadi tenang dengan bantuan pengawasan serta kerjasama yang
terjalin dengan Polsek Balen dalam mengawasi mamin rusak dan kadaluarsa
serta pelaksanaan pemusnahannya “, terangnya.
Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Balen, AKP Rasito menyatakan bahwa
untuk kepuasan konsumen serta untuk menghindari adanya korban akibat
mamin yang rusak dan kadaluarsa, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT.
INP untuk mengumpulkan dan kemudian memusnahkannya dengan disertai
berita acara pemusnahan dan dokumentasinya.
“Alhamdulilah PT. INP sangat kooperatif sekali sehingga memudahkan
kita untuk mengawasi dan mengantisipasi beredarnya mamin yang telah
rusak dan kadaluarsa agar tidak beredar di masyarakat,” ujar AKP Rasito. (Yd)

Post a Comment