Polisi Sikat DPO Kasus Ilegal Loging Asal Kenongorejo Bringin
NGAWI - Unit Reskrim Polsek Bringin menyudahi petualangan BS (44) pria asal
Dusun Pule, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin yang sebelumnya ditetapkan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sangkaan kasus illegal loging yang
terjadi pada awal Januari 2017.
BS berhasil ditangkap dirumahnya oleh petugas tanpa perlawanan sekitar pukul
04.30 WIB pada Selasa pagi, (09/01). Pria berkulit sawo matang tersebut
langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bringin untuk dilakukan penyidikan.
“BS merupakan seorang DPO setelah terseret kasus illegal loging. Ia ditangkap
setelah petugas mendapati informasi jika yang bersangkutan tenagh tidur
dirumahnya. Setelah dipastikan BS ada dilokasi langsung dilakukan penyergapan,”
terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa (09/01).
Bebernya, kasus yang mendera BS bermula dari laporan ke Polsek Bringin
tertanggal 27 Januari 2017. Dimana dalam laporan itu disebutkan BS diduga telah
melakukan penebangan pohon jati di Petak 56 a, RPH Suruh, BKPH Kedawak Selatan
masuk Desa Gandong, Kecamatan Bringin pada Rabu 25 januari 2017.
Barang bukti yang diamankan namun dari berkas perkara terpisah tersangka
lainya berinisial RS antara lain, 63 batang kayu jati gelondongan volume 3.404
meter kubik, 2 gergaji andang, 2 gulung tali plastik warna biru dan 1 gergaji
gorok.
Dipastikan dalam memenuhi proses hukum pihak penyidik Polsek Bringin bakal
menjerat BS dengan Pasal 82 (3) huruf b sub Pasal 82 (1)
huruf UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan (P3H). (pr)

Post a Comment