Dua Tahun Status Beran Digantung Mungkinkah Korban Birokrasi
Ngawi || Peralihan status Desa Beran,
Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi secara administrative menjadi kelurahan hingga dua
tahun ini belum ada kejelasan. Kalau faktanya memang demikian ini siapa yang
salah, apa mungkin korban kebijakan pihak pemerintah daerah setempat atau
mungkin statusnya masih digantung oleh suatu aturan birokrasi.
Berikut penelusuran awal mulainya
peralihan Beran dari desa menjadi kelurahan tidak lepas dari sederet peristiwa
dua tahun lalu. Sekitar awal tahun tahun 2015 hembusan bakal dialihkan status Desa
Beran menjadi kelurahan menjadi santer pembicaraan publik apalagi Bupati Ngawi
Budi Sulistyono terus berupaya mengambil langkah menuju perubahan tersebut.
Gayung bersambut, kala itu Moch Sodiq Triwidiyanto
yang masih menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPM dan Pemdes) Ngawi yang sekarang dilebur menjadi
dinas dengan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan
tiga alternative kepada para perangkat desa yang ada di Beran apabila positif menjadi kelurahan.
Tiga pilihan yang dimaksudkan itu antara
lain, minta untuk pensiun dini, diberikan gaji
dengan penambahan nilai sepertiga dari yang sekarang ini diterima dan apabila
umur masih memenuhi syarat para perangkat desa akan diangkat menjadi PNS.
Di waktu yang sama warga masyarakat
Beran pun merasa keberatan apabila status desanya dirubah menjadi kelurahan.
Terbukti saat itu ada spanduk yang terpampang di depan Kantor Desa Beran dimana
poinya warga desa setempat tetap menolak peralihan status desanya itu.
Namun apa boleh buat, Pemkab Ngawi
melalui BPM dan Pemdes membuat satu kegiatan jejak pendapat guna memilih dua
opsi antara tetap statusnya desa ataukan kelurahan. Akhirnya pada Minggu
tepatnya 23 Maret 2015 terjadi jejak pendapat.
Sesuai jadwalnya saat itu jejak pendapat
digulirkan dan diikuti 7.994 warga dari 60 RT dan 9 dusun mengikuti jejak
pendapat selama satu minggu mulai 29 Maret-04 April 2015. Mereka memberikan hak
suaranya dengan mengisi form angket yang telah disediakan oleh panitia.
Situasi politik Desa Beran saat itu
makin memanas, puncaknya pada 4 Februari 2015 puluhan
perangkat desa setempat terpaksa mengadukan nasibnya ke pihak Komisi I DPRD Ngawi.
Alasan
mengadukan nasib tersebut, tidak lepas para perangkat desa selama ini statusnya
masih belum pasti atau masih menggantung pasca jejak pendapat masyarakat pada
29 Maret 2015 lalu. Dimana jejak
pendapat itu dimenangkan oleh masyarakat desa setempat dengan memilih alih
status kelurahan daripada desa.
Waktu
terus berlanjut, akhirnya DPRD Ngawi bersama eksekutif melalui sidang paripurna
yang digelar pada Selasa 26 April 2016 menetapkan Perda tentang peralihan
status Beran. Mahfudi saat
itu menjabat Ketua Pansus I usai sidang paripurna
DPRD Ngawi menjelaskan, soal status Desa Beran menjadi kelurahan yang baru
ditetapkan tersebut memang tidak perlu menunggu terbitnya Permendagri.
Karena
dasar hukumnya bisa di cover dari peraturan lain yang mempunyai struktur hukum
lebih tinggi terutama UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 47 Tahun
2015 sebagai pelaksanaanya.
Bahkan
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menjelaskan, bahwa Permendagri tidak termasuk tata
urutan perundangan di Indonesia jika didasari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian apabila mengacu pada
PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa
maka sudah bisa menjadi acuan untuk menetapkan status desa menjadi kelurahan.
Usut
punya usut molornya pindah status tersebut bukan ditangan Pemkab Ngawi maupun
Pemprov Jatim melainkan ditangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang
nomor registrasi kelurahan. Namun hingga kini Beran statusnya makin kabur belum ada titik
kejelasan. (pr)

Post a Comment