Di Ngawi, Si Penggelap Ratusan Juta Uang Koperasi Segera Di Meja Hijaukan
NGAWI - Sebut saja An pria berumur 38
tahun warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi segera diproses hukum.
Menyusul dari perilakunya yang diduga kuat telah menggelapkan uang ratusan juta
milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Mulya alamat Jalan Letjen Sutoyo
Ngawi.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES
Martono saat press release menjelaskan, AN yang sebelumnya sebagai staf KSP
Cahaya Mulya terbukti secara sah telah melakukan tindak penipuan maupun
penggelapan terhadap koperasi tempatnya bekerja. Akibat dari perilakunya KSP
Cahaya Mulya mengalami kerugian Rp 169 juta.
“Modus dari pelaku berinisial AN ini
adalah meyakinkan ke manager KSP Cahaya Mulya bahwa ada permohonan pinjaman
dari nasabah sebanyak 234 orang. Ketika uang itu dicairkan ternyata ratusan
nasabah itu fiktif. Dan uang ratusan juta dipakai untuk kepentingan sendiri oleh
AN untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES
Martono, Selasa, (30/01).
Untuk memproses hukum lebih lanjut,
pihak penyidik Satreskrim Polres Ngawi secara marathon memeriksa para saksi,
pihak KSP Cahaya Mulya sendiri dan AN sebagai terduga pelaku. Agar Berkas Acara
Pidana (BAP) segera dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi
dan berlanjut pada sidang pengadilan.
Untuk menguatkan dakwaan pihaknya
mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 234 promise atau bukti angsuran
yang difiktifkan, 2 buku laporan milik KSP Cahaya Mulya, 1 lembar SK pegawai
KSP Cahaya Mulya. Atas bukti-bukti yang ada pihak penyidik menjerat AN dengan
Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP. (pr)

Post a Comment