7 Tersangka Tipiring Mendapatkan Pencerahan Kapolsek Paron
In-police || NGAWI - Hari ini 7 (tujuh) orang pelaku
penjual miras yang sebelumnya di amankan oleh Polsek Paron akan di
Sidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Ngawi untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Para pelaku di jerat Pasal : 4 Perda Ngawi Nomor
10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan
penjualan minuman beralkohol. Kamis (11/1/2018)
Sebelum para pelaku di kirim ke Pengadilan
Negeri Ngawi Kapolsek Paron AKP WIDODO memberikan Siraman Rohani dan
Peringatan Kepada para pelaku penjual miras. "Mungkin dengan sedikit
pencerahan tentang Agama dan pesan pesan kamtibmas kita bisa menyentuh
hati nya dan membuat para penjual miras sadar bahwa perbuatannya salah
serta di larang oleh agama dan diharapkan mereka tidak mengulangi
perbuatannya, Namun demikian sangsi tegas harus kita jalankan dan hari
ini mereka kita Sidangkan Tipiring di PN Ngawi" terang Kapolsek Paron
AKP WIDODO.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk
pembinaan kerohanian dan mental kepada para tersangka dengan ceramah
agama yang disampaikan langsung Kapolsek Paron AKP Widodo S.H., yang
didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Miftakhul Huda, S.H., M.H., dan “Ini
bentuk kepedulian kita berikan pengarahan agar para tersangka tidak
mengulangi kesalahan yang sudah terjadi dan segera bertaubat menjadi
hamba yang bermanfaat bagi orang lain.”
Menurutnya, para tersangka dapat
berintropeksi agar tidak akan mengulami perbuatannya apabila nanti sudah
menjalani menjalani persidangan dan kembali kepada keluarga dan
masyarakat.” tegas Kapolsek. (Jf)

Post a Comment