Tidak Hanya di Solo dan Tasikmalaya BNN Temukan Rumah yang Dijadikan Pabrik PCC di Semarang Minggu 03 Desember 201
In-police || SEMARANG - Minggu (03/11/2017). Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Irwanto pada sebuah rumah di Jl.Halmahera Raya No.27 Semarang Timur. Rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
BNN berhasil mengamankan AS (51) pemilik atau bos produksi PCC dan J pelaku yang memproduksi PCC serta tujuh orang pegawai lainnya.
Saat ini Polisi masih melakukan olah TKP, dan menghitung jumlah Pil PCC yang diproduksi dari mesin pembuat obat.
Ditempat yang berbeda petugas mengamankan dua orang pegawai lainnya di Jl. Gajah Raya sebagai tempat penyimpanan Pil PCC yang telah diproduksi.
Berdasarkan informasi dari ketua RT setempat AS telah mengontrak rumah tersebut selama dua tahun.
Selain itu Brigjen Pol. Irwanto menambahkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan di Tasikmalaya dan di Solo yang juga merupakan tempat produksi Pil PCC.
Rencananya, sore ini Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso akan ke lokasi untuk meninjau secara langsung temuan obat terbesar itu.
(vi/lm/rp)
BNN berhasil mengamankan AS (51) pemilik atau bos produksi PCC dan J pelaku yang memproduksi PCC serta tujuh orang pegawai lainnya.
Saat ini Polisi masih melakukan olah TKP, dan menghitung jumlah Pil PCC yang diproduksi dari mesin pembuat obat.
Ditempat yang berbeda petugas mengamankan dua orang pegawai lainnya di Jl. Gajah Raya sebagai tempat penyimpanan Pil PCC yang telah diproduksi.
Berdasarkan informasi dari ketua RT setempat AS telah mengontrak rumah tersebut selama dua tahun.
Selain itu Brigjen Pol. Irwanto menambahkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan di Tasikmalaya dan di Solo yang juga merupakan tempat produksi Pil PCC.
Rencananya, sore ini Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso akan ke lokasi untuk meninjau secara langsung temuan obat terbesar itu.
(vi/lm/rp)

Post a Comment