Terdesak utang, Kades di Kebumen 2 kali curi uang warga & inventaris desa
In-police || Kebumen - Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Ponco Sujatmiko (40) gelap mata lakukan tindak pencurian. Dia mengaku terdesak utang. Aksi pencurian dilakukan Ponco di kediaman warganya yakni perempuan lanjut usia bernama Parsini (74).
Dia bahkan sempat membekap mulut korban dari belakang. Lantas mengambil uang sejumlah Rp 2 juta di kediaman korban.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, menerangkan bahwa penangkapan Kades Jatiluhur itu, dilakukan Selasa sore (28/11). Terbongkarnya aksi kriminal Kades itu, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa yang merupakan tetangganya.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka," terang Titi saat press release di halaman Polres Kebumen, Selasa (5/12) sore.
Kapolres juga menerangkan bahwa tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap Parsini. Sebelumnya dia juga mencuri uang Rp 200 ribu milik korban. Tapi saat itu, tersangka justru berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," kata Kapolres.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desa. Kerugian ditaksir sebanyak Rp 35 juta yang notabenya barang inventaris Desa Jatiluhur.
"Dari hasil curiannya itu oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," imbuh Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.
Dia bahkan sempat membekap mulut korban dari belakang. Lantas mengambil uang sejumlah Rp 2 juta di kediaman korban.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, menerangkan bahwa penangkapan Kades Jatiluhur itu, dilakukan Selasa sore (28/11). Terbongkarnya aksi kriminal Kades itu, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa yang merupakan tetangganya.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka," terang Titi saat press release di halaman Polres Kebumen, Selasa (5/12) sore.
Kapolres juga menerangkan bahwa tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap Parsini. Sebelumnya dia juga mencuri uang Rp 200 ribu milik korban. Tapi saat itu, tersangka justru berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," kata Kapolres.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desa. Kerugian ditaksir sebanyak Rp 35 juta yang notabenya barang inventaris Desa Jatiluhur.
"Dari hasil curiannya itu oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," imbuh Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.
[ded]merdeka.com

Post a Comment