Bacok Anggota TNI, Polres Sumedang Langsung Tangkap Pelaku
In-police || SUMEDANG - Senin (11/12/2017). Polres Sumedang ungkap
pembacok anggota TNI Brigif Kostrad. Pelaku pembacokan itu bernama
Wawan Setiawan (41), ia ditangkap oleh jajaran dari Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata, Senin (11/12), menyatakan, "pelaku penganiaya anggota TNI sudah berhasil kami tangkap."
Peristiwa penganiayaan terhadap prajurit TNI Kopda Dede Dermawan
(34), berawal dari percekcokan pelaku dengan rekannya di salah satu
rumah makan di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,
Jawa Barat, pada Jumat (8/12), sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut AKBP Hari, keduanya tak terima ketika dilerai, Wawan Setiawan
sambil membawa kapak naik pitam dan akhirnya menyerang Dede yang kala
itu sedang berpakaian preman.
"Waktu itu saat dilerai, pelaku berlari keluar dan saat kembali lagi
sudah membawa kapak. Pada saat itu juga pelaku mengarahkan kapak itu ke
anggota TNI," ucap AKBP Hari.
Wawan mendapatkan sajam tersebut dengan cara mengambil kapak dari
dalam dapur rumah makan tersebut. Ketika korban hendak memasuki mobil,
pelaku langsung membacok anggota TNI tersebut.
Kapolres Sumedang menuturkan, "pelaku menyerang dan menebaskan kapak
ke anggota TNI yang saat itu hendak masuk mobil, tetapi bisa menghindar.
Akan tetapi, anggota yang saat itu berada di kursi sopir turun dari
mobil, akhirnya pelaku membacok ke arah kepala anggota tersebut, namun
bacokan tersangka bisa ditangkis korban dengan tangannya."
"Setelah membacok korban, kemudian pelaku melarikan diri dari tempat
kejadian. Sedangkan korban Dede mengalami luka bacok di tangannya akibat
menangkis sabetan kapak dari pelaku," ucap AKBP Hari.
Tak lama setelah kejadian tersebut, personel dari Satreskrim Polres Sumedang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Wawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun. Saat ini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sumedang.
(pr/lm/rp)

Post a Comment