Anak Punk Bertato Disikat Polisi Akibat Curat Di Mantingan
In-police || NGAWI - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Ngawi berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
berinisial FZ alias Uzek (210 warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan,
Ngawi. Terduga pelaku sebagai anak punk ini berhasil disergap saat melintas di
Jalan Raya Solo-Sragen sekitar pukul 08.00 WIB pada Rabu kemarin, (20/12).
Saat itu juga polisi langsung menginterogasi FZ dan yang bersangkutan
langsung mengakui perbuatan curat berupa uang tunai di rumah Rakinah warga Dusun
Kedungombo, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan pada Rabu 13 Desember 2017
sekira pukul 03.00 WIB. Kronologinya,
saat kejadian korban tidur dikamar dan saat itu tas yang berisi uang Rp 2
juta ditaruh diatas tempat tidurnya.
Saat Rakinah terbangun mendapati tas berisi uang tersebut pindah tempat di
dekat rak sepatu. Setelah di cek uangnya sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya
korban mengecek semua pintu masih tertutup dan ada bekasnya pelaku masuk lewat
ventilasi atas pintu rumah dan di sekitar rumah korban ditemukan sepasang
sendal yang tertinggal diduga milik pelaku.
“Dari asil penyelidikan itu memang langsung mengarah terhadap terduga pelaku
berinisial FZ tersebut. Dari pengakuanya sudah melakukan hal serupa di 5 lokasi
berbeda namun demikian yang bersangkutan terus kita periksa intensif,” jelas
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Kamis (21/12).
Jelasnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan FZ antara lain 1
buah pasang sandal slop, 1 buah tas warna hitam motif bunga, 1 buah kaos warna
hitam yang di beli dari uang hasil kejahatan, 1 buah jaket jemper warna hitam
yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Dengan demikian FZ dijerat dengan Pasal
363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (pr)

Post a Comment