Toko Laundry Yang Jadi Tempat Pembunuhan Imam Maulana
Indopolice || Jakarta - Rasa cemburu bisa membuat orang hilang akal. Hal itu yang membuat
Badrun (43) tega membunuh Iman Maulana (19) yang mayatnya dibuang di
Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mayat Iman Maulana ditemukan pada hari Selasa (14/11) sekitar pukul
15.00 WIB. Eny, salah satu saksi mengtakan bungkusan berisi mayat itu
sudah tergeletak di area toilet terminal sejak Minggu (12/11).
Sejak penemuan mayat itu, polisi dengan sigap segera mencari tahu
pelaku pembunuhan. Pelakupun terungkap kurang dari 24 jam, hanya
membutuhkan waktu tujuh jam berkat kerja sama dengan Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro
Bekasi Kota dan Polres Banyumas.
“Proses dari kejadian penemuan mayat sampai pengungkapan ini tujuh
jam saja,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta
kepada wartawan di lokasi pembunuhan di Clean House Laundry, Perumahan
Citra Gran, Bekasi, Rabu (15/11/2017).
Berawal dari pengecekan sidik jari korban sehingga diketahui
identitasnya bernama Imam Maulana (19) asal Banyuwangi. Setelah itu
polisi mengusut dan mengetahui dari saksi bahwa pembunuhan itu terjadi
di sebuah toko Clean House Laundry, Citra Gran Cibubur, Bekasi. Di toko
itu pula Badrun diringkus oleh kepolisian pada Rabu, (15/11) sekitar
pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan Badrun sempat melawan dan mencoba bunuh diri dengan
menggigit lidahnya hingga berdarah. “Dia ngegigit lidahnya sendiri
sampai berdarah,” ujar Hendy.
Pembunuhan itu didasari rasa cemburu dan kecewa Badrun yang
mengetahui Imam Maulana (19) telah memiliki kekasih wanita asal Bandung
sehingga timbulah percecokan pada Minggu (12/11).
Rupanya mereka memilki
hubungan khusus sesama jenis, sehingga Badrun menumpahkan emosi dengan
membenturkan kepala Imam ke tangga yang menyebabkannya tewas di tempat.
“Karena korban dan tersangka memiliki hubungan khusus, sepertinya
mereka berdua mempunyai hubungan sesama jenis, sehingga tersangka
cemburu karena cemburu inilah dilakukan penganiayaan,” terang Nico.
Badrun menyimpan mayat Imam Maulana selama dua hari di toko laundry
sebelum dibuang di Terimal Kampung Rambutan dengan menggunakan taksi
online. “Korban dibunuh di tempat laundry pada Minggu, 12 November 2017,
malam,” kata Nico.
“Mayatnya ditaruh dulu di situ disatuin sama laundry-an selama 2 hari
2 malam, kemudian baru dibuang di terminal pada Selasa (14/11) kemarin,
dibawanya pakai taksi online,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dihubungi terpisah.
Kepolisian telah selesai melakukan olah TKP pada Rabu (15/11) siang.
Pihak kepolisian menyimpulkan barang yang ditemukan di TKP dengan di
toko Laundry cocok.
“Jadi kami di TKP ini memang ada persesuaian barang-barang yang kami
temukan di TKP Jaktim dengan barang-barang di dalam cocok sehingga
keterangan sementara tersangka dengan olah TKP di pembuangan mayat dan
di sini ada kesesuaian,” ucap Nico.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Post a Comment