Header Ads

Terciduk !! Peredaran Sabu Via JNE

In-police || BANJARMASIN - Jumat (24/11/2017). Semakin maraknya peredaran sabu membuat aparat harus semakin ekstra dalam menangani kasus tersebut. Kali ini jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu dari tangan pelaku R (25), Rabu (22/11) di halaman Kantor JNE, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. 

R berhasil ditangkap  sekitar pukul 09.30 Wita. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari laporan yang menyatakan bahwa adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman JNE.

Mendapati informasi tersebut petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar halaman Kantor JNE, Gatot Subroto, Banjarmasin, dengan cara melakukan Observasi dan Surveilence.

Dari hasil penyelidikan didapati R yang dicurigai membawa sebuah paketan yang berisi empat paket sabu dengan berat 3,17 gram, sebuah telepon seluler OPPO F3 hitam serta selembar Resi JNE.

“Pelaku sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan dan hasil temuan terhadap pelaku adalah bukti atas perbuatannya,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari.

Atas perbuatannya R dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(vi/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.