Terciduk !! Peredaran Sabu Via JNE
In-police || BANJARMASIN - Jumat (24/11/2017). Semakin
maraknya peredaran sabu membuat aparat harus semakin ekstra dalam
menangani kasus tersebut. Kali ini jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda
Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu dari tangan pelaku R (25),
Rabu (22/11) di halaman Kantor JNE, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
R berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 Wita. Penangkapan tersebut
berdasarkan informasi dari laporan yang menyatakan bahwa adanya
pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman JNE.
Mendapati informasi tersebut petugas segera menindaklanjuti laporan
tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar halaman Kantor JNE,
Gatot Subroto, Banjarmasin, dengan cara melakukan Observasi dan
Surveilence.
Dari hasil penyelidikan didapati R yang dicurigai membawa sebuah
paketan yang berisi empat paket sabu dengan berat 3,17 gram, sebuah
telepon seluler OPPO F3 hitam serta selembar Resi JNE.
“Pelaku sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan dan hasil temuan
terhadap pelaku adalah bukti atas perbuatannya,” ujar Kasubdit 3
Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari.
Atas perbuatannya R dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(vi/lm/rp)

Post a Comment