Header Ads

Siapa Bilang SP3 ? Kasus VL Masih Tetap Berjalan

In-police || MABES POLRI, JAKARTA. Kamis (23/11/2017). Beredarnya isu di media sosial yang menyatakan bahwa kasus penistaan yg melibatkan saudara VL sudah di hentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto menegaskan bahwa  kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," tegasnya.

Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. Selain itu, penyidik juga  akan melakukan langkah  koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Brogjen Pol. Rikwanto.

"Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," sambungnya.

Karo Penmas juga menjelaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani MKD DPR terlebih dahulu, hal itu dikarenakan  yang bersangkutan merupakan anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR," terangnya.

(vi/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.