Siapa Bilang SP3 ? Kasus VL Masih Tetap Berjalan
In-police || MABES POLRI, JAKARTA. Kamis (23/11/2017).
Beredarnya isu di media sosial yang menyatakan bahwa kasus penistaan yg
melibatkan saudara VL sudah di hentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim
adalah tidak benar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto menegaskan bahwa
kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan
yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim
adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status
penyelidikan," tegasnya.
Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang
hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. Selain itu, penyidik juga akan
melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3.
"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi
yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi
ahli bahasa," ujar Brogjen Pol. Rikwanto.
"Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," sambungnya.
Karo Penmas juga menjelaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani MKD
DPR terlebih dahulu, hal itu dikarenakan yang bersangkutan merupakan
anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut
dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya
sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi.
"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, sehingga perlu diuji
oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota
DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas
sebagai pribadi, sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang imunitas
anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap
dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR,"
terangnya.
(vi/lm/rp)

Post a Comment