Praktik Penipuan Pulsa HP dan Listrik di Ungkap Bareskrim Polri
INDOPOLICE || Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus
mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa
listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.
"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT
MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur, " ujar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat
(3/11/2017).
Brigjen Pol Agung menjelaskan, kedua pelaku melakukan penipuan bermodus
pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang
besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72
juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar
dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.
Terkait dengan Sindikat ini, Penyidik, kata Brigjen Pol Agung juga telah
menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai
tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.
"Mr LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai
korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk
melakukan penipuan kepada masyarakat," ungkap Brigjen Pol Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu
oleh sindikat ini sebanyak 11.800, Dengan total kerugian lebih dari Rp
400 miliar.
Brigjen Pol Agung mengaku pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan
Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa
dengan menerbitkan red notice terhadap tersangka.
"Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di
rutan Bareskrim. Polri tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami
kerugian akibat perbuata pelaku," ungkap Brigjen Pol Agung.
Brigjen Pol Agung pun meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi
korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung
Surahcman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan,
dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui email ke
tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan
dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila
menemukan hal tersebut," kata Brigjen Pol Agung.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 junto Pasal 9 UU No 7 Tahun
2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Post a Comment