Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Penyebar Konten Asusila BDSM
Indopolice || MABES POLRI, JAKARTA. Kamis (09/11/2017). Tim Siber
Bareskrim Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku
penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis dengan
klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) yang telah
membuat resah para netizen. BDSM merupakan suatu hubungan seksual yang
melibatkan kekerasan fisik.
Selasa (7/11) menetapkan 2 orang tersangka atas nama AM (42) pemilik
akun Facebook EMIR JKT (mas.e.maulana.5) , dalam hal tersebut AM
berperan sebagai MASTER1 dan NH (30) berperan sebagai SLAVE1.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa 2 unit handphone dan 1 memory card, 11 jenis peralatan BDSM (tali
pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besi, rompi badan,
penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut).
Usai penangkapan pada 7 November 2017, Tim Siber Bareskrim Mabes
Polri melakukan pengembangan kasus, dari pengembangan tersebut 2 orang
tersangka berhasil diamankan RH (28) berperan sebagai MASTER2 dan ER
(22) berperan sebagai SLAVE2.
"AM ditangkap di Cakung, Jakarta Timur. Kemudian NH ditangkap di
Pasar Rebo, Jakarta Timur. RH ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat.
Kemudian ER kami amankan di Tambun, Bekasi," ujar Irjen Pol. Setyo
Wasisto.
Dari pengembangan tersebut Polisi mendapatkan barang bukti berupa 2
unit HP dan 8 jenis peralatan BDSM (jepit jemuran, tali jemuran, kalung
anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat).
Dalam konten pornografi tersebut, AM berperan sebagai pasangan NH dan
RH sebagai pasangan ER. Keempat pelaku menggunakan adegan
kekerasan BSDM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin panas),
Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan) dll,
kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani.
AM sengaja memposting video dan foto asusila di akun FB emirjkt (MASTER) dengan tujuan untuk mencari peminat baru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun
2016 tentang UU ITE (ancaman 6 tahun) dan atau pasal 36 UU NO 44 tahun
2008 tentang Pornografi (ancaman 10 tahun).
(vi/lm/rp)

Post a Comment