Polek Bubulan Limpahkan Tersangka Curat ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro
In-Police ||
Bojonegoro - Setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya
dinyatakan lengkap (P21), Kanit Reskrim Polsek Bubulan, Bripka Edy
setiono SH, pada Rabu (22/11/2017) siang, limpahkan (pelimpahan tahap
kedua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka PN
als Nosrok bin KMN (40) warga Dusun Blimbing Desa Seteren Kecamatan
Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Bojonegoro.
Tersangka
PN als Nosrok bin KMN (40) ditangkap petugas pada Selasa (25/09/2017)
sekira pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Seteren Kecamatan
Ngasem Kabupaten Bojonegoro, saat sedang menemani istrinya yang sedang
hamil tua.
Kapolsek
Bubulan, AKP Supadji, kepada media ini menerangkan bahwa tersangka PN
als Nosrok bin KMN (29), merupakan tersangka tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat), yang terjadi pada Kamis (01/08/2013) sekira
pukul 03.30 WIB, 4 tahun lalu, di dalam toko Mahayu milik M Turkiyanto
(40), warga Dukuh Talun Desa Ngorogunung RT 010 RW 003 Kecamatan
Bubulan.
“Korban
saat itu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7,5 juta,” terang
Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, dalam melaksanakan aksinya, tersangka bersama 4
orang rekannya, sementara 3 orang rekan tersangka telah ditangkap dan
telah dijatuhi vonis hukuman. Sedangkan seorang rekan tersangka yang
lain, hingga hari ini masih buron.
“Tersangka
sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 4 tahun
lalu bersama seorang rekannya, yang hingga kini masih buron,” terang
Kapolsek.
Adapun
kronologi penangkapan tersangka bermula pada pada Selasa (25/09/2017)
sekira pukul 15.00 WIB lalu, anggota Polsek Bubulan mendapat informasi
bahwa tersangka yang sudah buron sejak 4 tahun lalu sedang berada di
rumah orang tuanya.
“Pelaku
sedang menemani istrinya yang sedang hamil tua,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Bubulan segera berkordinasi
dengan anggota Buser Polres Bojonegoro, guna melakukan pengintaian dan
setelah diketahui tersangka memang benar berada di rumah orang tuanya
tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap petugas.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Seteren Kecamatan Ngasem,” imbuh Kapolsek.
Masih
menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa senjata tajam mandau atau pedang.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bubulan
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.
Atas
perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang
pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.(Yd)

Post a Comment