Polda Sumbar Amankan 2,7 Kg Sabu Senilai 3 Miliar
Indopolice || PADANG, SUMATRA BARAT.
Selasa (07/11/2017). Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali berhasil
membekuk bandar narkotika lintas provinsi dengan inisial ZM alias ZP (43)
di kawasan Limbanang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Tersangka ditangkap dengan kepemilikan sabu 2,7 kg, yang diamankan dari
WD (33) dan RT (27).
"Pelaku
MZ alias ZP ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama seminggu
lebih. Tersangka ini warga Kampar Provinsi Riau ditangkap Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumbar," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, di Padang, Selasa (7/11).
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumbar menjelaskan bahwa tersangka ZM terpaksa
ditembak kakinya karena berupaya kabur dalam aksi penggerebekan yang
dilakukan oleh petugas kepolisian. Bersama tersangka, polisi berhasil
menyita barang bukti berupa narkotika, serta mengamankan senjata jenis air softgun dan kendaraan bermotor.
Kombes
Pol Kumbul KS menjelaskan tersangka ZM merupakan bandar narkoba antar
provinsi dan pemilik 2,7 kg sabu yang ditangkap pada pertengahan Oktober
lalu di Kabupaten Dharmasraya. Namun saat itu ZM berhasil kabur dan polisi hanya berhasil menangkap dua pengedar yang merupakan kaki tangannya. Tersangka ZM diancam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, sabyu seberta 2,7 kg berhasil diamankan oleh Polda Sumbar. Selain itu , polisi jug aberhasil mengamankan jaringan pengedar narkotika tersebut.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu
tersebut merupakan jumlah terbesar hingga Oktober 2017 yang ditaksir
bernilai sekitar 3 miliar rupiah. Pihaknya juga menjelaskan bahwa 2,7 kg
sabu tersebut diamankan dari tiga pelaku yang menjadi bagian dari
pengedar narkoba lintas provinsi, Riau-Sumbar yang diselundupkan dari
luar negeri melalui Pekanbaru, Riau
(si/lm/rp)

Post a Comment