Header Ads

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu dari Taiwan

INDOPOLICE || JAKARTA,   Jumat (3/11/2017). Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari Taiwan di Tangerang, Banten (27/10).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Purwadi Rianto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tersangka AD (39), RH (39), dan SG (43) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Modusnya memasukkan barang ini untuk dikirim antar negara dari Taiwan ke Indonesia dengan memasukkan ke dalam kendaraan ( forklift) ," ujar Wakapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi bahwa akan ada kiriman narkoba dari Taiwan yang dikirim menggunakan kontainer. Narkoba tersebut akan dikirim menuju kawasan di Tangerang.

Polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung membuat rencana untuk melakukan penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, menjelaskan polisi tak langsung menangkap tersangka, polisi menunggu hingga barang dikirim ke sebuah bengkel di kawasan Tangerang .

“Kami bersama Ditjen Bea Cukai berkoordinasi. Kami biarkan barang tersebut dikirim ke alamat si pemesannya,” ujar Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Setelah sampai  di alamat pemesan, polisi langsung mengambil tindakan dan menangkap tersangka. Modus tersangka ialah menyembunyikan sabu di dalam bodi forklift. Puluhan sabu tersebut dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi x-ray.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa metafetamin atau sabu seberat 86,271 kg, serbuk warna oranye 41 gram, dan serbuk warna putih 58 gram. Sementara tersangka diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

(tr/ex/lm/rp).

No comments

Powered by Blogger.