Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu dari Taiwan
INDOPOLICE || JAKARTA, Jumat (3/11/2017). Kepolisian Daerah
Metro Jaya, Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan
peredaran narkoba dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari
Taiwan di Tangerang, Banten (27/10).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi
Purwadi Rianto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap
tersangka AD (39), RH (39), dan SG (43) terkait kasus penyalahgunaan
narkoba.
"Modusnya memasukkan barang ini untuk dikirim antar negara dari
Taiwan ke Indonesia dengan memasukkan ke dalam kendaraan ( forklift) ,"
ujar Wakapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi bahwa
akan ada kiriman narkoba dari Taiwan yang dikirim menggunakan kontainer.
Narkoba tersebut akan dikirim menuju kawasan di Tangerang.
Polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung membuat rencana untuk melakukan penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Suwondo Nainggolan, menjelaskan polisi tak langsung menangkap tersangka,
polisi menunggu hingga barang dikirim ke sebuah bengkel di kawasan
Tangerang .
“Kami bersama Ditjen Bea Cukai berkoordinasi. Kami biarkan barang
tersebut dikirim ke alamat si pemesannya,” ujar Kombes Pol Suwondo
Nainggolan.
Setelah sampai di alamat pemesan, polisi langsung mengambil tindakan
dan menangkap tersangka. Modus tersangka ialah menyembunyikan sabu di
dalam bodi forklift. Puluhan sabu tersebut dikemas sedemikian rupa agar
tidak terdeteksi x-ray.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa metafetamin
atau sabu seberat 86,271 kg, serbuk warna oranye 41 gram, dan serbuk
warna putih 58 gram. Sementara tersangka diamankan ke Mapolda Metro Jaya
untuk menjalani pemeriksaan.
(tr/ex/lm/rp).

Post a Comment