Header Ads

Pengedar Narkoba di Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditangkap


Indopolice – JAKARTA. Sabtu (18/11/2017). Tempat hiburan malam sering kali dimanfaatkan orang untuk mengedarkan barang terlarang seperti narkoba. Polda Metro Jaya menangkap orang-orang yang diduga menjadi pengedar narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Ibukota.

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan "Jajaran kami menangkap lima orang pengedar narkoba. Kelima orang tersebut berinisial AW, LL, AJ, AL, dan PAN".

AW ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/11). Lalu ditemukan barang bukti sebanyak 530 butir Happy Five, 170 kapsul ekstasi, 485 butir ekstasi berbentuk stroberi, dan uang tunai sejumlah Rp 125.850.000.

AKBP Jean Calvijn mengatakan, "AW memang benar mengirimkan ekstasi ke tempat hiburan malam di Jakarta. Dari sini akan kita dalami khusus menjelang akhir tahun ini".
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada AW bermula dari penangkapan PAN di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin 25 September lalu. Barang bukti yang ditemukan pada saat itu berupa narkoba jenis sabu sebanyak 102 gram.

Dari penangkapan PAN ini kemudian dikembangkan lagi dan ditangkap lah AL di Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa 17 Oktober dengan sejumlah barang bukti berupa 27 butir ekstasi, 9,14 gram sabu, serta uang sisa hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 ribu.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya kepada awak media, mengatakan "Proses penangkapan yang kami lakukan kepada AL tersebut, diketahui bahwa AL mendapatkan 5.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu dari AJ. Hanya saja ketika ditangkap, polisi hanya menemukan beberapa gram sabu dari AJ".

Dari hasil penangkapan AL, kemudian berkembang kepada seorang wanita berinisial LL. Wanita berinisial LL ini ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, tepat pada Rabu 8 November lalu dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 5,3 gram beserta 3 buah cangklong sabu.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dan saat ini kelima tersangka tersebut sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.


(pr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.