Header Ads

Kapolri : Tidak Bisa Sembarang Orang Dapatkan Izin Penggunaan Senjata Api

In-police || JAKARTA - Rabu (29/11/2017), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, masyarakat sipil tidak bisa sembarangan menggunakan senjata api tanpa adanya izin.
 
Senjata api hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang memiliki izin, salah satunya yang dapat memiliki izin dirinya berpotensi mendapatkan ancaman karena pekerjaannya.

"Kebijakan saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Kapolri.

Ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.

Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis. (kr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.