Kapolri : Tidak Bisa Sembarang Orang Dapatkan Izin Penggunaan Senjata Api
In-police || JAKARTA - Rabu
(29/11/2017), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal
Polisi Tito Karnavian mengatakan, masyarakat sipil tidak bisa
sembarangan menggunakan senjata api tanpa adanya izin.
Senjata api
hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang memiliki izin, salah
satunya yang dapat memiliki izin dirinya berpotensi mendapatkan ancaman
karena pekerjaannya.
"Kebijakan
saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa
kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Kapolri.
Ketentuan
yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan
membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.
Dalam surat
tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang
diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat
swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun
syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau
keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat
yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat
izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan
mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi
persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis. (kr/lm/rp)

Post a Comment