Ini Dia Pedoman dalam Menyampaikan Aspirasi di Muka Umum
In-police || JAKARTA - Rabu (29/11/2017). Unjuk rasa atau
demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan
sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk
menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang
dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya
penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang
yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan
pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya.
Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan
tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda.
Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para
pengunjuk rasa yang berlebihan.
Oleh karena itu, . Lakukanlah unjuk rasa atau demonstrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam Undang-undang.
Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal
demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan
pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi
menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.
(vi/lm/rp)

Post a Comment