Header Ads

Ibu RT Serahkan Senjata Laras Panjang ke Kapolsek


Indopolice || LUBUKLINGGAU, Sumatera Selatan. Senin (06/11/2017). Kepolisian Resort Lubuklinggau memberikan peringatan kepada masyarakat yang memiliki/menyimpan senjata api ilegal dan bahan peledak lainnya untuk menyerahkanya kepada aparat penegak hukum, agar tidak terjerat masalah hukum undang-undang darurat.

Minggu siang (5/11/2017) pukul 11.00 WIB, di Mapolsek Lubuklinggau Barat, tokoh masyarakat Sri Murdiawati selaku Ketua RT 01 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I menyerahkan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang yang merupakan serahan salah satu warganya untuk diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sopian Hadi menjelaskan bahwa peyerahan senpi ra laras panjang oleh tokoh masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Barat yang langsung dibuatkan berita acara penerimaannya.

"Bagi warga yang menyimpan senpi secara ilegal, senpira dan bahan peledak untuk segera menyerahkannya ke pihak berwajib karena akan ada sanksi tegas jika kedapatan memilikinya atau bahkan digunakan untuk aksi kriminalitas,"jelasnya.

Pihaknya juga menerangkan bahwa penyerahan senpira dilakukan tidak lepas dari peran Personil Bhabinkamtibmas Polsek Linggau Barat yang memberikan himbauan kamtibmas serta sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Sumsel tentang sanksi pidana kepemilikan senpira, amunisi dan bahan peledak ilegal. Sehingga memunculkan kesadaran warga yang dengan ikhlas menyerahkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.

(si/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.