Ibu RT Serahkan Senjata Laras Panjang ke Kapolsek
Indopolice || LUBUKLINGGAU, Sumatera Selatan. Senin (06/11/2017). Kepolisian
Resort Lubuklinggau memberikan peringatan kepada masyarakat yang
memiliki/menyimpan senjata api ilegal dan bahan peledak lainnya untuk
menyerahkanya kepada aparat penegak hukum, agar tidak terjerat masalah
hukum undang-undang darurat.
Minggu siang (5/11/2017) pukul 11.00 WIB, di Mapolsek Lubuklinggau
Barat, tokoh masyarakat Sri Murdiawati selaku Ketua RT 01 Kelurahan
Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I menyerahkan satu pucuk
Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang yang merupakan serahan salah
satu warganya untuk diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sopian
Hadi menjelaskan bahwa peyerahan senpi ra laras panjang oleh tokoh
masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Barat
yang langsung dibuatkan berita acara penerimaannya.
"Bagi warga yang menyimpan senpi secara ilegal, senpira dan bahan
peledak untuk segera menyerahkannya ke pihak berwajib karena akan ada
sanksi tegas jika kedapatan memilikinya atau bahkan digunakan untuk aksi
kriminalitas,"jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan bahwa penyerahan senpira dilakukan tidak lepas dari peran Personil Bhabinkamtibmas Polsek Linggau Barat yang memberikan himbauan kamtibmas serta sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Sumsel tentang sanksi pidana kepemilikan senpira, amunisi dan bahan peledak ilegal. Sehingga memunculkan kesadaran warga yang dengan ikhlas menyerahkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Pihaknya juga menerangkan bahwa penyerahan senpira dilakukan tidak lepas dari peran Personil Bhabinkamtibmas Polsek Linggau Barat yang memberikan himbauan kamtibmas serta sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Sumsel tentang sanksi pidana kepemilikan senpira, amunisi dan bahan peledak ilegal. Sehingga memunculkan kesadaran warga yang dengan ikhlas menyerahkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
(si/lm/rp)

Post a Comment