Header Ads

Dua WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ganja

In-police || PAPUA. Kamis (23/11/2017), Tim Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Papua berhasil mengamankan dua orang warga Papua New Guinea (PNG) yakni Joe Kevlin dan Fritson Nivani atas dugaan kasus pengedaraan narkotika jenis ganja di Kota Jayapura, Papua.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal mengatakan, kedua WNA itu ditangkap di tempat terpisah.

"Joe Kevlin ditangkap oleh Tim Gakkum Dit Polair Polda Papua di Kawasan Kali Acai, Distrik Abepura pada Rabu (22/11) pukul 21.30 WIT, sementara Fritson Nivani ditangkap di Entrop, Distrik Jayapura Selatan," katanya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindak lanjuti laporan tersebut TIm Gakkum Dit Polair Polda Papua pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIT melancarkan aksi penangkapan Joue Kelvin. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja.

"Pada saat akan diamankan, pelaku Joe Kevlin melakukan perlawanan dengan menyerang anggota tim menggunakan sebilah parang namun anggota bisa menghindar dan pelaku berhasil diamankan," katanya.

Selanjutnya Tim Gakkum melakukan pengembangan dan diketahui bahwa pelaku Joe Kevlin memperoleh ganja tersebut dari Fritson Nivani.

"Setelah ditelusuri, Fritson akhirnya diamankan di Entrop. Keduanya sudah di Mapolda Papua bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata Joe Kevlin alias Joe alias Jesen, diduga residivis tindak pidana narkotika dan diduga telah melarikan diri sebanyak tiga kali dari Lapas Narkotika Doyo Lama Kabupaten Jayapura. 

(kr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.