Dua WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ganja
In-police || PAPUA. Kamis
(23/11/2017), Tim Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Kepolisian
Perairan Daerah Papua berhasil mengamankan dua orang warga Papua New
Guinea (PNG) yakni Joe Kevlin dan Fritson Nivani atas dugaan kasus
pengedaraan narkotika jenis ganja di Kota Jayapura, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal mengatakan, kedua WNA itu
ditangkap di tempat terpisah.
"Joe Kevlin ditangkap oleh Tim Gakkum
Dit Polair Polda Papua di Kawasan Kali Acai, Distrik Abepura pada Rabu
(22/11) pukul 21.30 WIT, sementara Fritson Nivani ditangkap di Entrop,
Distrik Jayapura Selatan," katanya.
Penangkapan ini berawal dari informasi
yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindak lanjuti
laporan tersebut TIm Gakkum Dit Polair Polda Papua pada Rabu malam
sekitar pukul 21.30 WIT melancarkan aksi penangkapan Joue Kelvin. Dari
penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu paket narkotika jenis ganja.
"Pada saat akan diamankan, pelaku Joe
Kevlin melakukan perlawanan dengan menyerang anggota tim menggunakan
sebilah parang namun anggota bisa menghindar dan pelaku berhasil
diamankan," katanya.
Selanjutnya Tim Gakkum melakukan
pengembangan dan diketahui bahwa pelaku Joe Kevlin memperoleh ganja
tersebut dari Fritson Nivani.
"Setelah ditelusuri, Fritson akhirnya
diamankan di Entrop. Keduanya sudah di Mapolda Papua bersama barang
bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata
Joe Kevlin alias Joe alias Jesen, diduga residivis tindak pidana
narkotika dan diduga telah melarikan diri sebanyak tiga kali dari Lapas
Narkotika Doyo Lama Kabupaten Jayapura.
(kr/lm/rp)

Post a Comment