5 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polisi di Lampung
Indopolice || LAMPUNG. SENIN, (06/11/2017). Kepolisian Sektor
Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung berhasil mengungkap kasus narkoba
dalam waktu satu minggu. Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka
penyalahgunaan narkoba dengan inisial Y (31), DA (19), D (37), E (45),
dan H (33).
Hal ini juga dijelaskan oleh Kapolsek Teluk Betung Utara Komisaris
Polisi Suharto. "Dalam satu minggu kita berhasil mengamankan pemakai
narkoba dan yang menitipkan," ujar Kompol Suharto, Minggu(5/11).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dibeberapa tempat adanya transaksi narkoba. Kelima tersangka juga ditangkap pada tempat yang berbeda.
"Tersangka yang ditangkap ini ada yang pemakai dan ada yang menjadi
tempat penitipan. Kelimanya pengguna narkoba jenis daun ganja kering dan
sabu-sabu," jelas Kompol Suharto.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok narkoba kepada kelima tersangka. Barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1
Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan ancaman
maksimal 20 tahun penjara .
(tr/lm/rp)

Post a Comment