Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Diperiksa Polisi
Policeina || Jakarta - Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang
diduga dilakukannya melalui cuitan di Twitter. Kicauan bernada kasar
ditulis Dhani yang membuatnya dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot.
Dhani diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Kuasa hukum Dhani Ali Lubis
mengatakan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
“Sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
Dhani dilaporkan pada 9 Maret lalu. Laporan itu bermula dari cuitan
di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang berbunyi “Siapa saja yang dukung
penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP,”
tulisnya.
“Sudah ada tindak pidana,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).
Dhani pun seolah tidak terganggu dengan laporan
tersebut justru mengatakan dirinya sudah biasa dijadikan tersangka. Dia
menyebut sudah 12 kali menyandang status tersangka.
Pentolan grup musik Dewa 19 itu juga mengatakan jika dirinya tidak
perlu melakukan praperadilan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: CNNIndonesia.com

Post a Comment