Tak Miliki Izin, Polisi Amankan Pabrik Petasan di Indramayu
Indopolice || INDRAMYU, JAWA BARAT. Senin (30/10/2017), Kepolisian
Daerah Jawa Barat berhasil melakukan penggerebekan di salah satu pabrik
petasan illegal atau tidak memiliki izin yang berada di kawasan Desa
Teluk Agung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial
SK (40) serta barang bukti sebanyak 4 juta petasan dari pabrik itu.
Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi
Maryotoa mengatakan, penggerebekan ini merupakan bentuk antisipasi atas
kejadian meledaknya pabrik petasan di Tanggerang, Banten.
Selain barang bukti sebanyak 4 juta petasan, polisi juga mengamankan bahan peledak seberat 5 ton.
"Dari penggerebekan ini didapatkan sebanyak 4 juta butir petasan yang
terdiri atas 3,4 butir petasan jenis cabai dan 400 ribu butir petasan
jenis korek besar. Kami juga mengamankan bahan baku petasan yakni 4,1
ton sulfur, 500 kg potasium dan 240 kg aluminium powder," paparnya.
Petasan tersebut, lanjutnya, rencananya akan di distribusikan ke
Jakarta dan Lampung. Adapun bahan petasan didapatkan dari Jakarta dan
Surabaya. (kr/lm/rp)

Post a Comment